Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Belgia Bebaskan Presiden Tersingkir Catalonia

Kompas.com - 06/11/2017, 09:22 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

BRUSSELS, KOMPAS.com - Kejaksaan Belgia mengumumkan telah melepas presiden tersingkir Catalonia, Carles Puigdemont, dan empat menterinya.

Sebelumnya, Minggu (5/11/2017), Puigdemont dan empat menterinya menyerahkan diri kepada jaksa federal Belgia.

Penyerahan diri Puigdemont merupakan reaksi dari keputusan Pengadilan Tinggi Spanyol (Audiencia Nacional) yang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Eropa (EAW) Sabtu (4/11/2017).

Gilles Dejemeppe, jurubicara kejaksaan Belgia, menjelaskan Puigdemont dan para menterinya dibawa ke kantor jaksa pukul 9.17 waktu setempat.

Kantor berita AFP melaporkan, 15 jam kemudian, mereka berlima dilepaskan dengan syarat.

Dalam pernyataan Dejemeppe, hakim investigasi mengabulkan permintaan kantor jaksa federal.

Baca juga : Carles Puigdemont Serukan Persatuan Partai Separatis Catalonia

Sidang untuk mendengarkan kesaksian Puigdemont bakal digelar 15 hari kemudian.

Setelah itu, pengadilan Belgia mempunyai waktu 60 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengekstradisi Puigdemont ke Spanyol atau tidak.

Presiden Institut Studi Eropa Universitas Kebebasan Brussels, Anne Weyembergh berujar, pengadilan bisa menolak permintaan Madrid.

"Pengadilan akan melihat apakah dalam permintaan itu memberi risiko serius pada hak fundamentalnya," jelas Weyembergh.

Partai Puigdemont, PDeCAT berkata bahwa keputusan presiden 54 tahun itu menyerahkan diri sebagai bentuk niat baik dan kerja sama dengan otoritas hukum Belgia.

"Tuan Puigdemont tidak lari dari proses hukum. Dia ingin menunjukkan hukum di Belgia bisa adil. Tidak seperti di Spanyol." kata PDeCAT dalam keterangannya.

Puigdemont sendiri dalam kicauannya di Twitter berkata, dia siap untuk menyerahkan diri ke kejaksaan Belgia pasca-permintaan penangkapan resmi dari Spanyol.

Dia tetap bersikeras Catalonia berhak mendeklarasikan kemerdekaan pasca-referendum yang digelar 1 Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com