BRUSSELS, KOMPAS.com - Pemerintah Belgia, Sabtu (4/11/2017), mengatakan bekas pemimpin Catalonia Carles Puigdemont dan empat mantan menterinya bisa tinggal di negeri itu selama tiga bulan.
"Sesuai aturan Uni Eropa maka keputusan akhir harus diambil dalam 60 hari, dengan perpanjangan hingga 90 hari di bawah kondisi khusus," demikian Kementerian Kehakiman Belgia.
Pernyataan ini disampaikan setelah seorang hakim Spanyol menerbitkan surah perintah penahanan untuk Puigdemont, Maria Serret Aleu, Antoni Comin Oliveres, Luis Puig Gordi, dan Clara Ponsati Obiols.
Kejaksaan Agung Belgia mengatakan sudah menerima surat perintah penahanan tersebut.
Baca juga : Madrid Terbitkan Perintah Penahanan Internasional, Puigdemont Tetap Bertahan di Belgia
Sementara itu, Kejaksaan Agung Spanyol mengatakan, begitu keberadaan Puigdemont dan rekan-rekannya diketahui lalu mereka dibawa ke hadapan hakim maka keputusan akan diambil dalam waktu 24 jam.
"Hakim bisa memutuskan tidak menerbitkan surat penahanan atau sebaliknya, tetapi hakim juga bisa membebaskan mereka di bawah kondisi tertentu," demikian Kejaksaan Agung Spanyol.
Jika para terdakwa tidak setuju dengan keputusan hakim maka mereka diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
Puigdemont dan beberapa mantan menteri kabinetnya pergi ke Belgia setelah pemerintah Spanyol memecatnya dan membubarkan kabinet Catalonia.
Langkah itu diambil Madrid setelah parlemen Catalonia menyatakan kemerdekaan daerah itu dari Spanyol.
Baca juga : Puigdemont Putuskan Tak Penuhi Perintah Pengadilan Spanyol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.