Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madrid Terbitkan Perintah Penahanan Internasional, Puigdemont Tetap Bertahan di Belgia

Kompas.com - 03/11/2017, 09:05 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

MADRID, KOMPAS.com - Pengadilan Spanyol akhirnya menerbitkan surat perintah penahanan internasional kepada presiden tersingkir Catalonia, Carles Puigdemont, dan empat menterinya.

Hal itu diungkapkan pengacara Puigdemont di Belgia, Paul Bekaert.

Bekaert menyatakan, dengan terbitnya surat itu, maka Madrid bakal melayangkan permintaan kepada jaksa federal Belgia untuk mengekstradisi Puigdemont dan empat menteri di kabinetnya.

Bekaert memastikan Puigdemont akan tetap bertahan di Brussels jika Madrid mendesaknya untuk kembali.

Kepada kanal televisi VRT, seperti dikutip AFP, Bekaert mengatakan dia bakal mengajukan banding jika Belgia telah menerima permintaan resmi dari Spanyol.

Baca juga : Delapan Pejabat Catalonia Ditahan

"Tuan Puigdemont sangat kooperatif dengan otoritas hukum Belgia," ucap pengacara spesialis hak asasi manusia itu.

Spanyol begitu ingin menangkap Puigdemont dan kabinetnya yang tersisa setelah mereka menahan delapan pejabat Catalonia Kamis (2/11/2017).

Kedelapan pejabat itu, termasuk Wakil Presiden Oriol Junqueras, ditahan untuk memastikan mereka tidak akan melarikan diri seperti Puigdemont.

Mereka disidang atas tuduhan dorongan pemisahan diri Catalonia dari Spanyol ketika melaksanakan referendum 1 Oktober lalu.

Baca juga : Carles Puigdemont: Saya Tak Bisa Pulang ke Spanyol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com