WASHINGTON, KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat akan membuatkan paspor baru bagi pelaku pelecehan seksual pada anak.
Pemerintah bakal melabeli paspor baru dengan "tanda pengenal unik" pada data diri pelaku.
Tanda pengenal unik juga berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali membuat paspor.
Dilansir dari Daily Mail, sampul belakang paspor pelaku kejahatan seksual pada anak akan tertulis, "Pembawa paspor ini pernah divonis melakukan pelanggaran seks terhadap anak di bawah umur, dan berada dalam pengawasan hukum AS".
Catatan kriminal pelanggaran itu akan terekam pada paspor baru sehingga dapat mencegah eksploitasi anak dan wisata seks anak.
Baca juga : Pelecehan Seksual Anak Secara Online di Asia Tenggara Meningkat
Kementerian Luar Negeri AS menyetujui penarikan kembali kepemilikan paspor para pelaku kejahatan seksual anak.
Kebijakan itu disampaikan pada situs resmi Kementerian Luar Negeri AS. Kongres menyatakan persyaratan paspor telah resmi berlaku pada Rabu (1/11/2017) waktu setempat.
Nama-nama pelaku pelecehan seksual pada anak akan diberikan ke dinas imigrasi dan bea cukai.
Sementara, mereka masih bisa berpergian ke luar negeri dengan paspor lama sampai ada penarikan kembali dari imigrasi.
Namun, imigrasi dan pihak keamanan sampai saat ini belum mengeluarkan daftar nama pelaku pelecehan seksual.
Baca juga : Mantan Aktor Diadili atas Pelecehan Seksual Anak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.