Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Batalkan Peraturan Trump, Transgender Boleh Berdinas di Militer

Kompas.com - 01/11/2017, 15:46 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Al Jazeera

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pasca-dilarang selama tiga bulan, kini para transgender Amerika Serikat (AS) bisa mengabdi sebagai tentara.

Itu setelah Pengadilan Federal AS mencabut larangan yang dikeluarkan Presiden Donald Trump Senin (30/10/2017).

Sebelumnya, pada 26 Juli lalu, Trump menerbitkan peraturan yang melarang transgender berdinas di militer.

Alasannya, kaum transgender bakal membuat biaya "biaya medis membengkak dan menimbulkan gangguan".

Peraturan itu rencananya bakal diterapkan secara penuh 23 Maret 2018 mendatang.

Pusat Keseteraan Gender Nasional, seperti dikutip Al Jazeera, melansir setidaknya terdapat 15.000 tentara transgender sejak era Juni 2016, atau saat Presiden Barack Obama menjabat.

Baca juga : AS Resmi Larang Kaum Transgender Berdinas di Militer

Hakim pengadilan federal, Colleen Kollar-Kotelly dalam putusannya memerintahkan agar kembali ke status quo sebelum peraturan yang dibuat Trump.

Keputusan ini pun disambut suka cita aktivis LGBT.

"Saya bersyukur mendengarnya. Tentu, tidak ada yang bisa melarang transgender berdinas di militer," kata pengacara penggugat keputusan Trump, Shannon Minter, di sosial medianya.

Adapun kelompok pendukung LGBT, GLAAD, melalui CEO-nya, Kate Ellis, menyebut keputusan itu akan meningkatkan status transgender di kemiliteran.

"Mereka tidak akan dipandang sebagai warga kelas dunia," kata Ellis.

Gedung Putih belum memberikan respon apakah akan mengajukan banding atau tidak atas keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Jazeera
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com