Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Spanyol Perintahkan Eks Kabinet Catalonia Jalani Sidang

Kompas.com - 01/11/2017, 07:59 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

MADRID, KOMPAS.com - Spanyol begitu ingin mencabut benih separatisme sampai ke akar-akarnya pasca-mengambil alih Catalonia menggunakan Artikel 155 Konstitusi 1978.

Pengadilan Tinggi Spanyol (Audiencia Nacional) memerintahkan seluruh kabinet Catalonia terdahulu untuk hadir di persidangan.

Kantor berita AFP mewartakan Rabu (1/11/2017), Presiden Carles Puigdemont dan ke-13 menterinya wajib hadir pada Kamis (2/11/2017) dan Jumat (3/11/2017).

Selama dua hari, Puigdemont dan jajarannya dilaporkan akan menjalani penyelidikan formal.

Selain itu, Madrid juga memerintahkan eks kabinet Catalonia membayar deposit penalti sebesar 6,2 juta euro atau Rp 97,9 miliar.

Baca juga : Carles Puigdemont: Saya Tak Bisa Pulang ke Spanyol

Jika tidak, Audiencia Nacional bakal menerbitkan surat perintah penangkapan.

Puigdemont, yang berada di Brussels, Belgia sejak Senin (30/10/2017), menyatakan dia siap kembali ke Barcelona.

Asalkan, Spanyol bisa memberikan jaminan persidangan yang adil kepada dia dan para menterinya.

"Jika pengadilan bisa menjamin penyelidikan yang independen, kami akan kembali secepatnya," janji Puigdemont dalam jumpa pers Selasa (31/10/2017) dikutip dari The Guardian.

Sebelumnya Senin (30/10/2017), Kejaksaan Agung Spanyol tengah mempertimbangkan untuk mendakwa Puigdemont dengan tuduhan melakukan makar.

Jika terbukti bersalah, maka pemimpin 54 tahun tersebut terancam menjalani 30 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com