Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Ini Klaim Diperkosa dalam Kondisi Diborgol oleh 2 Polisi NYPD

Kompas.com - 30/10/2017, 10:58 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Mirror

NEW YORK, KOMPAS.com - Dua orang anggota kepolisian New York didakwa memerkosa seorang gadis berusia 18 tahun yang sedang ditahan dan dalam kondisi diborgol.

Kedua polisi itu, Eddie Martins dan Richard Hall sebelumnya menangkap korban, yang mengidentifikasi dirinya di media sosial dengan nama Anna Chambers.

Dalam insiden yang terjadi pada 15 September lalu itu, kedua polisi tersebut menangkap Anna saat tengah mengisap ganjia di sebuah lahan parkir di restoran makanan Meksiko di Coney Island.

Salah seorang polisi itu dituduh memperkosa Anna dan keduanya disebut-sebut memaksa gadis itu melakukan hubungan seks.

Baca juga : Polisi Perkosa Wanita Muda, Picu Kemarahan Warga Ukraina

Kedua polisi itu tak menampik insiden yang dituduhkan tersebut tetapi keduanya mengklaim hal tersebut terjadi bukan karena paksaan.

"Dinamika kasus ini akan berubah saat sidang digelar. Tuduhan yang disampaikan pengacara pelapor harus didukung dengan bukti yang amat kuat," kata Mark Bederow, kuasa hukum kedua polisi itu.

Pekan ini, keduanya menyurati jaksa penuntut dan mendesak agar mereka tak didakwa dan mencoba mendiskreditkan Anna Chambers, sang korban.

Dalam surat itu keduanya mengatakan, Anna kerap mengunggah foto seronoknya ke media sosial sejak tuduhan itu muncul.

Lewat akun Twitter-nya Anna kemudian membalas pengakuan kedua polisi itu bahwa hubungan seksual yang terjadi didasari suka sama suka.

"Tentu saja, hanya polisi yang meyakini bahwa seorang remaja perempuan yang diborgol karena tuduhan memiliki obat-obatan terlarang menginginkan hubungan seks dengan polisi yang menangkapnya."

Baca juga : Istri Diperkosa Polisi, Lelaki Ini Potong 1 Jari Tiap Hari demi Tuntut Keadilan

Saat ini kedua polisi tersebut dinonaktifkan tanpa menerima gaji hingga kasus ini tuntas.

Jika tuduhan ini terbukti benar maka kedua polisi yang bekerja di unit anti-narkoba itu terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 25 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mirror
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com