Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanyol Ambil Alih Pemerintahan Catalonia, Apa yang Sedang dan Akan Terjadi?

Kompas.com - 22/10/2017, 00:33 WIB

Mahkamah Agung Spanyol menetapkan bahwa referendum tersebut ilegal dan melanggar konstitusi, dan menyebutkan bahwa Spanyol tidak dapat dibagi.

Pasal 155 konstitusi, yang ditetapkan tiga tahun setelah kematian diktator Jenderal Francisco Franco pada tahun 1975, memungkinkan Madrid untuk memaksakan pengambil-alihan pemerintahan suatu daerah otonomi jika terjadi sebuah krisis, dan pasal tersebut belum pernah diterapkan sebelumnya.

Baca juga : Kelompok Pro-Kemerdekaan Catalonia, Serukan Penarikan Uang dari Bank

Apa yang terjadi sekarang?

Xavier Arbós, pakar konstitusi di Universitas Barcelona, mengatakan: "Kami sama sekali tidak tahu tindakan apa yang dapat diambil pemerintah Spanyol. Kami tidak tahu bagaimana pengaruhnya nanti terhadap kekuasaan pemerintah Catalonia."

Senat Spanyol yang dikuasai oleh partai berhaluan konservatif pimpinan PM Rajoy, Partai Populer (PP) dan sekutu-sekutunya, kemudian akan harus menyetujui daftar itu.

Analis mengatakan Pasal 155 tidak memberi kewenangan pada pemerintah untuk sepenuhnya membekukan otonomi, dan tidak dapat menyimpang dari daftar langkah yang ditetapkan.

Setelah referendum 1 Oktober, pemimpin Catalonia Carles Puigdemont menandatangani deklarasi kemerdekaan, namun segera menangguhkannya untuk memungkinkan perundingan.
Dia memperingatkan status penangguhan itu bisa berubah.

Baca juga : Dua Tokoh Kemerdekaan Catalonia Dijebloskan ke Bui

"Jika dianggap tepat, Parlemen Catalonia dapat melanjutkan untuk melakukan pemungutan suara pada deklarasi kemerdekaan formal," katanya.

Tapi jika Madrid mengambil alih keuangan daerah atau departemen kepolisian, atau membubarkan parlemen daerah Catalonia, pemungutan suara semacam itu akan jadi pelik pelaksanaannya. Betapa pun, konstitusi tidak menetapkan batasan waktu tentang proses itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com