Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Berciuman di Mobil, Pasangan Kekasih Divonis 4 Bulan Bui

Kompas.com - 19/10/2017, 10:52 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

TUNIS, KOMPAS.com - Seorang pria Perancis dan perempuan Tunisia ditangkap dan dijatuhi vonis penjara karena dituduh berciuman di dalam mobil.

Mobil yang mereka bawa dihentikan di jalan, dan keduanya ditahan. Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2017 lalu, di pinggiran Kota Tunis, Tunisia.

Laman Times of Israel memberitakan, lelaki tersebut diidetifikasi sebagai Nassim Ouadi, seorang pengusaha Perancis keturunan Aljazair berusia 33 tahun.

Sementara pacarnya, adalah perempuan berusia 44 tahun yang tak disebutkan identitas lengkapnya.

Mereka dianggap melanggar hukum karena telah berbuat mesum di ruang publik. 

Dalam persidangan yang digelar pada 4 Oktober 2017 lalu, Nassim Ouadi dijatuhi hukuman 4,5 bulan penjara. 

Baca: Sepasang Kekasih Berhubungan Seks di Pesawat, Abaikan Penumpang Lain

Sementara, si wanita diganjar hukuman tiga bulan penjara. 

Namun kemudian, pasangan yang bersikukuh hanya berpelukan itu mendapat pengurangan hukuman.

Keringanan itu diberikan otoritas setempat, menyusul kemarahan warga yang meluas di media sosial dan juga desakan pers, terkait peristiwa tersebut.

Nassim Ouadi lalu diberi hukuman empat bulan penjara dengan tuduhan melakukan perbuatan mesum di ruang publik dan menolak mematuhi polisi.

Sementara, si wanita diganjar hukuman kurung selama dua bulan dengan tuduhan perbuatan mesum di ruang publik saja.

Baca: Kisah Perempuan Tunisia Mengembalikan Keperawanan

"Ini keputusan independen," kata Jurubicara kantor kejaksaan setempat, Sofiene Sliti, kepada AFP.

"Apa yang sedang ramai di nasional dan internasional itu salah, -mereka tidak ditangkap karena ciuman, tapi pasangan itu telanjang," tambah dia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com