Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga California Dapat Pilihan Ketiga untuk Jenis Kelamin

Kompas.com - 18/10/2017, 16:07 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

WASHINGTON, KOMPAS.com - Penduduk negara bagian California, Amerika Serikat (AS),  mulai tahun 2019 boleh tidak memilih baik laki-laki maupun perempuan dalam kolom jenis kelamin mereka.

Sebaliknya, mereka bisa memilih opsi ketiga, yakni non-biner (nonbinary) sebagai preferensi gender mereka.

Non-biner adalah istilah yang lazim digunakan untuk mereka yang tidak menganggap dirinya baik sebagai perempuan maupun laki-laki.

Hal itu mungkin dilakukan setelah Gubernur California Jerry Brown resmi menandatangani Undang-Undang Pengakuan Gender atau Senat Bill 179, yang mengatur kebebasan pilihan jenis kelamin tersebut.

Dengan ditandatanganinya undang-undang tersebut, warga California bisa mencantumkan jenis kelamin non-biner itu dalam dokumen resmi mereka, seperti sertifikat kelahiran maupun surat izin mengemudi.

Baca: Kota-kota Kecil di AS Membela Hak-hak LGBT

Meski sudah ditandatangani, namun aturan ini baru akan resmi diaplikasikan pada tahun 2019.

California sendiri bukan negara bagian pertama yang memberi pilihan ketiga untuk status jenis kelamin warganya.

Pada Juli lalu, negara bagian Oregon sudah lebih dulu mengizinkan pencantuman huruf 'X' untuk warganya yang tak ingin disebut sebagai laki-laki (M/Male) maupun perempuan (F/Female).

Namun, California menjadi yang pertama mengesahkan persoalan ini dalam sebuah undang-undang.

"Saya perlu berterima kasih pada Gubernur Brown karena mau memahami bagaimana sulitnya bagi kaum transgender, non-biner dan interseks saat ingin membuat kartu identitas," ujar anggota senat dari partai Demokrat, Toni Atkins seperti dikutip CNN.

Baca: AS Resmi Larang Kaum Transgender Berdinas di Militer

Adanya undang-undang ini juga menjadi bentuk dukungan California kepada komunitas LGBT, terutama transgender.

Jumlah negara yang mendukung legalitas identitas non-biner ini semakin bertambah, baik yang telah meresmikan maupun dalam proses. Di antaranya Australia, Kanada, Selandia Baru, Pakistan dan Nepal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com