Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Buka "Jalan Belakang", Rusia Denda Telegram Rp 188 Juta

Kompas.com - 16/10/2017, 21:06 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber ITAR TASS,AFP

MOSKWA, KOMPAS.com - Para pengguna Telegram Messenger di Rusia harus bersiap untuk diawasi gerak-geriknya selama menggunakan aplikasi tersebut.

Itu setelah Senin (16/10/2017) siang waktu setempat, Pengadilan Rendah Moskwa menjatuhkan denda kepada aplikasi bikinan Pavel Durov tersebut.

Kantor berita RNS melaporkan, Telegram didenda 800 ribu rubel Rusia, atau sekitar Rp 188,5 juta.

Denda itu diberikan karena Telegram dianggap gagal menyediakan data enkripsi milik aplikasi dengan pengguna mencapai 100 juta orang di seluruh dunia itu kepada Dinas Keamanan Rusia (FSB).

Sebelumnya, seperti dilaporkan kantor berita Rusia, TASS, FSB sempat mengirimkan surat berisi permintaan enkripsi kode kepada Telegram terhadap enam nomor telepon pada 12 Juli lalu.

Hanya, Durov menolaknya.

Baca: Di Hutan Tak Ada Makanan, Puluhan Beruang Masuk ke Pedesaan di Rusia

Melalui laman VK miliknya, pria berusia 33 tahun tersebut mengatakan, FSB melanggar Konstitusi Rusia tentang kebebasan dan privasi masyarakat dalam berkorespondensi.

FSB jelas memiliki dasar argumentasi melalui Undang-Undang kontroversial yang diteken Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Juli 2016.

Undang-Undang tersebut mengatur, FSB berhak mendapatkan data enkripsi guna mengakses akun pengguna via jalur belakang.

Peraturan yang disebut sesuai nama Deputi Duma (Majelis Federasi Rusia), Irina Yarovaya, bakal diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Juli 2018.

Selain dengan FSB, Telegram juga pernah terlibat perselisihan dengan Roskomnadzor, lembaga telekomunikasi Rusia, karena tidak mau meregistrasikan dokumennya.

Roskomnadzor pun sampai mengancam bakal menutup Telegram. Namun, juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, membantahnya.

Baca: Nan Jauh di Sana, Orang Rusia Mulai Belajar Bahasa Indonesia

"Sejauh yang saya pahami, belum ada diskusi untuk menutupnya (Telegram) saat ini," ujar Peskov kepada TASS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ITAR TASS,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com