MOSKWA, KOMPAS.com - Para pengguna Telegram Messenger di Rusia harus bersiap untuk diawasi gerak-geriknya selama menggunakan aplikasi tersebut.
Itu setelah Senin (16/10/2017) siang waktu setempat, Pengadilan Rendah Moskwa menjatuhkan denda kepada aplikasi bikinan Pavel Durov tersebut.
Kantor berita RNS melaporkan, Telegram didenda 800 ribu rubel Rusia, atau sekitar Rp 188,5 juta.
Denda itu diberikan karena Telegram dianggap gagal menyediakan data enkripsi milik aplikasi dengan pengguna mencapai 100 juta orang di seluruh dunia itu kepada Dinas Keamanan Rusia (FSB).
Sebelumnya, seperti dilaporkan kantor berita Rusia, TASS, FSB sempat mengirimkan surat berisi permintaan enkripsi kode kepada Telegram terhadap enam nomor telepon pada 12 Juli lalu.
Hanya, Durov menolaknya.
Baca: Di Hutan Tak Ada Makanan, Puluhan Beruang Masuk ke Pedesaan di Rusia
Melalui laman VK miliknya, pria berusia 33 tahun tersebut mengatakan, FSB melanggar Konstitusi Rusia tentang kebebasan dan privasi masyarakat dalam berkorespondensi.
FSB jelas memiliki dasar argumentasi melalui Undang-Undang kontroversial yang diteken Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Juli 2016.
Undang-Undang tersebut mengatur, FSB berhak mendapatkan data enkripsi guna mengakses akun pengguna via jalur belakang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.