Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Empat Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Kompas.com - 12/10/2017, 22:45 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Empat tersangka dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, diidentifikasi dalam sidang di Shah Alam, Malaysia, Kamis (12/10/2017).

Siti Aisyah (25) asal Indonesia dan Doan Thi Huong (29) dari Vietnam sudah didakwa pada Maret lalu sebagai pembunuh Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari 2017.

Namun, seorang polisi penyidik menyebutkan ada empat tersangka lain di samping kedua perempuan tersebut.

Keempatnya hanya diidentifikasi sebagai Chang, Y, James, dan Hanamori yang juga disebut sebagai “kakek” atau “paman”.

Di hadapan hakim, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz mengatakan bahwa Y sebagai pria yang terlihat di dalam video yang diputar di ruang sidang sehari sebelumnya.

Baca: Video Pembunuhan Kim Jong Nam Ditayangkan di Ruang Sidang

Dia mengenakan topi hitam dengan tas punggung hitam berjalan masuk ke bandara dengan seorang perempuan yang mirip Doan Thi Huong.

Siti dan Huong didakwa membunuh Kim Jong Nam dengan menyeka gas saraf VX – yang resmi dilarang PBB – ke wajah korban.

"Berdasarkan penyelidikan saya, Y adalah orang yang memberikan cairan itu kepada tertuduh kedua," kata Wan Azirul merujuk kepada Huong.

Sementara Chang terlihat bertemu dengan Siti Aisyah di restoran bandara di lantai tiga aula keberangkatan dalam video lain, yang juga sudah ditayangkan di ruang sidang.

Adapun Hanamori yang memberikan instruksi kepada Y dan James adalah yang “merekrut” Siti Aisyah, tambah Wan Azirul tanpa memberi rincian lebih lanjut.

Baca: Saksi Ahli: Jejak Racun VX Ditemukan di Kaus Siti Aisyah

Tidak dijelaskan pula apakah keempat tersangka merupakan warga Korea Utara atau bukan dan apakah sama dengan empat pria, yang menurut Kepolisian Malaysia meninggalkan Kuala Lumpur menuju Pyongyang pada hari pembunuhan saudara tiri Kim Jong Un tersebut.

Pihak berwenang Malaysia sebelumnya mengeluarkan peringatan “merah” Interpol – satu tingkat di bawah perintah penangkapan internasional – atas keempatnya yang disebut merupakan warga Korut bernama Ri Ji Hyon, Hong Song Hac, O Jong Gil, dan Ri Jae Nam.

Saat pembunuhan, Kim Jong Nam membawa uang tunai senilai 100.000 dollar atau sekitar 1,3 miliar, yang kini disimpan oleh Kepolisian Malaysia.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Sidang akan dilanjutkan setelah kunjungan ke tempat kejadian perkara di bandara, yang direncanakan pada Selasa (24/10/2017).

Baca: Korea Utara Bantah Tudingan soal Racun VX di Geneva

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com