Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Irak Perintahkan Penangkapan Ketua Dewan Referendum Kurdi

Kompas.com - 11/10/2017, 19:13 WIB

BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan Irak, Rabu (11/10/2017), memerintahkan penangkapan ketua dewan dan dua anggota komisi lain yang mengorganisasi jajak pendapat untuk kemerdekaan Kurdi, bulan lalu.

Pengadilan di Baghdad menjatuhkan putusan ini sebagai tanggapan atas permintaan Dewan Keamanan Nasional yang dipimpin Perdana Menteri Haider al-Abadi.

Keterangan ini disampaikan Jurubicara Dewan Kehakiman Abdel Sattar Bayraqdar kepada AFP.

Pengadilan mengeluarkan surat perintah kepada pimpinan Hendren Saleh, dan dua anggota komisi, Yari Hajji Omar dan Wahida Yofo Hermez.

Baca: Penerbangan Internasional di Ibu Kota Kurdi-Irak Dihentikan, Ada Apa?

Pengadilan menyatakan bahwa ketiganya  telah mengatur referendum yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung Irak.

Putusan MA Irak sebelumnya menetapkan, pemungutan suara untuk referendum tidak konstitusional, dan memerintahkan agar proses itu dibatalkan.

Putusan tersebut terbit satu minggu sebelum referendum 25 September lalu, namun komisi referendum itu tetap melanjutkan proses tanpa peduli dengan putusan MA.

Otoritas Baghdad sebelumnya sudah memutuskan hubungan antara warga Kurdistan dan dunia luar dengan memblokade penerbangan internasional di Ibu Kota Kurdi-Irak. 

Hasil resmi referendum Kurdi, dirilis pada 27 September 2017, menunjukkan warga Kurdi Irak memilih "ya" untuk merdeka dari Baghdad, dengan capaian 92 persen suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com