Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Arab Saudi yang Mengemudi Mobil, Kini Masih Diburu Sanksi

Kompas.com - 09/10/2017, 22:51 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Ijin mengemudi bagi kaum perempuan di Arab Saudi baru akan berlaku Juni 2018 mendatang.

Dengan demikian, jika ada perempuan yang sudah mengemudi, maka hal itu masih dipandang sebagai pelanggaran dan bakal dikenai sanksi.

Hal itu pula yang akan terjadi saat polisi Arab Saudi menindak seorang wanita yang terekam di dalam sebuah video mengendarai mobil.

Keterangan ini disampaikan seorang Jurubicara Kepolisian di Riyadh, seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (9/10/2017).

Disebutkan, pihak berwenang menilai perempuan itu telah melanggar peraturan lalu lintas.

Wanita itu, muncul dalam sebuah video dengan berkendara keluar menggunakan mobil dari sebuah hotel mewah di Riyadh.

"Kami meminta semua warga Saudi untuk menghormati undang-undang tersebut dan menunggu sampai larangan perempuan mengemudi secara resmi berakhir," kata Jurubicara kepolisian.

Baca: Akhirnya, Arab Saudi Cabut Larangan Mengemudi bagi Perempuan

Tidak mengungkapkan hukuman apa yang akan diberlakukan. Dia hanya menyebut, wanita dalam rekaman itu terlihat meninggalkan hotel Ritz Carlton, dan kini belum ditahan.

Sementara, pemilik mobil itu pun ditindak secara terpisah karena melanggar peraturan lalu lintas.

Arab Saudi bulan lalu mengatakan akan mengizinkan perempuan mendapatkan izin mengemudi berdasarkan keputusan kerajaan.

Hal itu jelas memicu euforia dan juga kejutan di tengah kalangan aktivis yang telah lama memperjuangkan larangan tersebut.

Kerajaan Teluk adalah satu-satunya negara di dunia yang melarang perempuan mengemudi, sebuah larangan dilihat secara global sebagai simbol represi.

Baca: Delapan Hal yang Tak Boleh Dilakukan Perempuan Arab Saudi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com