SHAH ALAM, KOMPAS.com - Perempuan asal Indonesia Siti Aisyah dan asal Vietnam, Doan Thi Huong mengaku tidak bersalah atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Pernyataan itu diungkapkan dalam awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/10/2017).
Seperti diberitakan AFP, pernyataan Siti Aisyah dan Thi Huong disampaikan dengan bantuan tenaga penerjemah bahasa.
Tuduhan pembunuhan itu dibacakan pertama kali untuk Aisyah.
Baca: Siti Aisyah: Jangan Khawatir, Berdoalah Untukku ...
Wanita 25 tahun itu hadir ke persidangan dengan mengenakan pakaian tradisional Melayu, dan berbicara dengan Bahasa Indonesia.
Setelah berunding dengan seorang penerjemah, Jurubahasa itu menyampaikan bahwa Aisyah mengaku tidak bersalah.
Wanita warga asing yang hadapi tuduhan bunuh #KimJongNam tiba di Mahkamah Shah Alam 8 pagi ini bagi bicara kes itu pic.twitter.com/QfbfjxB7Kk
— BERNAMA (@bernamadotcom) October 2, 2017
Tuduhan selanjutnya kemudian dibacakan kepada Huong.
Perempuan 29 tahun itu hadir di pengadilan dengan mengenakan jumper biru, dan berbicara dalam bahasa Vietnam.
Baca: Siti Aisyah Mulai Diadili di Malaysia, Terancam Hukum Gantung
Penerjemahnya juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Huong memohon untuk dinyatakan tidak bersalah.
Para terdakwa ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu, saat lelaki itu menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Kuala Lumpur.
Keduanya dituduh menggosok zat saraf beracun VX di wajah korban.
Namun, kedua perempuan itu langsung membantah. Mereka mengaku ditipu, karena yang mereka lakukan adalah untuk ambil bagian dalam acara pertunjukan realitas di televisi.
Baca: Terkait Kasus Kim Jong Nam, Pengacara Siti Aisyah Fokus ke Gas Saraf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.