Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Pelaku Kanibalisme Diseret ke Muka Pengadilan

Kompas.com - 28/09/2017, 21:12 WIB

JOHANNESBURG, KOMPAS.com - Tujuh orang yang dicurigai melakukan kanibalisme diseret ke muka pengadilan di Afrika Selatan, Kamis (28/9/2017).

Salah satu di antara tujuh orang tersebut disebut akan mengungkapkan pengakuan bersalah atas tuduhan yang telah mengejutkan negara tersebut.

Warga yang marah berkumpul di luar gedung pengadilan di kota pedesaan Estcourt, Provinsi KwaZulu-Natal, karena kasus tersebut ditunda sampai 12 Oktober mendatang.

Lima orang pada awalnya ditangkap bulan lalu di Estcourt, dan kemudian ada dua lagi yang ditangkap setelah itu. 

Baca: Muncul di Pengadilan, 5 Pria Kanibal Disambut Unjuk Rasa

"Ini adalah kasus yang sangat rumit, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan," kata Jurubicara Jaksa, Natasha Ramkisson kepada AFP.

Terdakwa, yang umumnya berusia 30an tahun, didakwa melakukan pembunuhan, persekongkolan melakukan pembunuhan, dan pemilikan organ manusia.

Salah satu terdakwa disebut melakukan praktik itu untuk alat penyembuh tradisional.

Situs The Times Live melaporkan, pengacara pembela Thandeka Hadebe mengatakan di muka pengadilan, salah satu dari orang tersebut -yang tidak diidentifikasi, bermaksud untuk mengaku bersalah.

Terdakwa mengeluh ke pengadilan, mereka telah diserang secara fisik saat berada dalam tahanan.

Tersangka pertama ditangkap pada 18 Agustus setelah menyerahkan diri ke sebuah kantor polisi sambil membawa tas berisi kaki dan tangan manusia.

Dia mengaku bosan memakan daging manusia.

Baca: Pria Kanibal Serahkan Diri ke Polisi, Bawa Kaki dan Tangan Jadi Bukti

Pernyataan itu membawa polisi ke sebuah rumah, di mana ada lebih banyak bagian tubuh di dalamnya.

Para tersangka telah melepaskan hak mereka untuk mengajukan permohonan jaminan.

Pengunjuk rasa di luar gedung pengadilan meneriakkan slogan-slogan yang menuntut keadilan.

"Mereka harus membusuk di penjara, anak-anak kita sekarang takut pergi ke sekolah," kata seorang pendemo.

Afrika Selatan tidak memiliki hukum langsung melawan kanibalisme, namun memutilasi mayat dan menyimpan organ manusia adalah tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com