Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interpol Masukkan Palestina sebagai Anggota meski Ditentang Israel

Kompas.com - 28/09/2017, 06:17 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Interpol dalam pertemuan tahunan pada Rabu (27/9/2017) di Beijing, China, memasukkan Palestina sebagai anggota baru meski ditentang keras oleh delegasi Israel.

Dalam pertemuan itu, para anggota mendukung keanggotaan “Negara Palestina”. Interpol mengatakan, keanggotaan Palestina dan Kepulauan Solomon didukung oleh dua pertiga anggota.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, menggambarkan perkembangan ini “kemenangan” dan hanya dimungkinkan oleh “prinsip yang dipegang sebagian besar anggota Interpol”.

"Dalam kesempatan yang membahagiakan ini, Negara Palestina kembali menegaskan komitmen untuk memegang kewajiban dalam memerangi kejahatan dan menegakkan hukum," kata Maliki.

Sebelum pemungutan suara untuk memasukkan keanggotaan Palestina, Israel mencoba mengusulkan penundaan dengan alasan “Palestina bukan entitas negara dan karena tak memenuhi sayarat untuk menjadi anggota”.

Baca: Interpol Rancang Strategi Baru Berantas Kejahatan Transnasional

Wakil Perdana Menteri Israel Bidang Diplomasi, Michael Oren, melalui Twitter mengatakan, "Dengan memasukkan Palestina, yang mendukung teroris di masa lalu dan menolak untuk mengecam mereka dewasa ini, Interpol membuat dunia menjadi kurang aman."

Media di Israel memberitakan hasil pemungutan suara anggota Interpol adalah 75 anggota mendukung, 24 menolak dan 34 menyatakan abstain.

Israel mengatakan, satu-satunya cara bagi Palestina untuk mewujudkan negara independen adalah melalui perundingan damai.

Namun lima tahun lalu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menaikkan status Palestina menjadi “negara bukan anggota”.

Sejak 2012 Palestina telah menjadi anggota lebih dari 50 organisasi internasional, menurut Kementerian Luar Negeri Palestina.

Di antaranya menjadi anggota Mahkamah Kejahatan Internasional dan badan kebudayaan PBB (UNESCO).

Baca: Rakyat Palestina-Israel Tak Berdamai Tahun Ini

Interpol adalah organisasi kerja sama kepolisian internasional yang memiliki kantor pusat di Lyon, Perancis.

Selain saling berbagi informasi sesama kekuatan kepolisian di seluruh dunia, organisasi ini mengeluarkan apa yang disebut red notice atau surat perintah penangkapan yang diajukan negara anggota atau pengadilan internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com