KOMPAS.com - Sekelompok wanita di Australia mengajukan gugatan kelompok (class action) kepada salah satu penyedia operasi kosmetik terbesar di negeri itu, The Cosmetic Institute (TCI).
Mereka menilai TCI telah melakukan kelalaian selama prosedur pembesaran payudara yang membuat para wanita mengalami komplikasi yang membahayakan nyawa.
Class action atau class representative adalah pranata hukum yang berasal dari sistem common law.
Kendati demikian, banyak juga negara-negara yang menganut sistem civil law (seperti juga Indonesia) mengadopsi prinsip tersebut ini.
Baca: Selebriti yang Lakukan Pengecilan Payudara dan Alasannya
Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok, tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok.
Kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung negara bagian New South Wales, mengklaim bahwa TCI melanggar tugas perawatannya kepada pasien.
TCI menggunakan pendekatan "satu ukuran sesuai untuk semua" terhadap pembesaran payudara.
Gugatan ini juga menuduh staf TCI tidak memiliki kapasitas mengakses bantuan medis dalam keadaan darurat, dan klinik tersebut tidak memiliki kontrol infeksi yang memadai.
"Wanita-wanita ini telah mengalami berbagai komplikasi termasuk jantung berhenti bekerja akibat dari dosis anestesi beracun, cedera paru-paru atau lung puncture, infeksi, dan kerusakan fisik."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.