KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang wanita Nigeria didenda Rp 6,3 juta oleh hakim di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, karena menawarkan layanan seks kepada seorang polisi.
Dugaan praktik prostitusi yang dilakukan wanita itu sekaligus merupakan penyalahgunaan ijin tinggal sebagai pelajar di Negeri Jiran.
Hakim Mahyudin Mohmad Som menjatuhkan denda sebesar Rp 4,7 juta kepada perepuan bernama Aitimon Ruth Efe, atau kurungan dua bulan karena tuduhan pelacuran.
Dia terbukti menawarkan layanan seks kepada polisi bernama Mohamad Musa Mohamad Kadam, dengan tarif Rp 600.000.
Baca: Ini Pengakuan Perampok Bermodus Layanan Seks Pasangan Sejenis
Selanjutnya, Hakim Mahyudin juga menjatuhi denda Rp 1,6 juta atau penjara satu bulan, untuk penyalahgunaan ijin sebagai pelajar yang dilakukan perempuan 27 tahun itu.
Laman The Star, Rabu (13/9/2017) memberitakan pelanggaran dilakukan di trotoar di Jalan Berangan, Bukit Bintang pada pukul 5.30 pagi pada tanggal 6 September lalu.
Atas semua denda yang dijatuhkan hakim, perempuan itu pun memilih untuk membayar seluruh denda.
Baca: Jual Layanan Seks Rame-rame, Suami-Istri Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.