NAIROBI, KOMPAS.com - Larangan kantong plastik mulai berlaku di Kenya sejak Senin (28/8/2017). Upaya ini dilakukan untuk memperlambat laju polusi.
Dalam regulasi itu, para pelanggarnya dapat dikenai denda yang besar, hingga hukuman penjara.
Larangan penggunaan, pembuatan, serta impor kantong plastik diberlakukan setelah Pengadilan Tinggi Kenya mengeluarkan keputusannya.
Sebelumnya, kelompok importir mengajukan upaya hukum dengan mengklaim bahwa pekerjaan akan hilang dan mata pencarian warga pun terancam, jika aturan itu diberlakukan.
Sebelum Kenya, puluhan negara telah melakukan pembatasan serupa. Namun aturan baru di Kenya sangat sulit.
Sebab, denda yang ditetapkan mencapai 38.000 dollar AS atau mencapai Rp 500 juta, dan hukuman penjara hingga empat tahun.
Program Lingkungan PBB (UNEP) memperkirakan, supermarket Kenya membagikan 100 juta kantong plastik setiap tahunnya.
AFP memberitakan, Kepala UNEP Erik Solheim menyebut larangan tersebut sebagai langkah penting yang besar untuk mengakhiri pencemaran plastik.
Kebingungan dan antrean
Aturan ini pertama kali diumumkan pada bulan Februari. Namun diskors selama enam bulan untuk memungkinkan konsumen dan pemilik toko Kenya menyesuaikan diri.
Badan Pengelolaan Lingkungan Nasional Kenya (NEMA) mengeluarkan iklan di surat kabar yang menjelaskan, meskipun tas plastik dilarang, baik produsen yang memproduksi barang terbungkus plastik, maupun pengguna plastik tidak akan melanggar hukum.
Di Kenya, polusi plastik sudah menjadi masalah yang serius. Plastik telah menyumbat saluran air, bahkan hingga tertelan oleh hewan ternak macam sapi dan kambing.
Para pemerhati lingkungan mengatakan, kerusakan lebih parah terlihat di kawasan perairan. Ikan-ikan ditemukan mati, dengan perut berisi plastik.
Asosiasi Perdagangan Ritel Kenya mengatakan, jaringan supermarket berencana untuk menyediakan tas ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali dengan harga murah.
"Kami mensubsidi biaya untuk kepentingan konsumen," kata Willy Kimani, Direktur Kelompok Dagang dan juga pejabat di jaringan supermarket Naivas.