Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Emirat Arab Memenjarakan Transgender asal Singapura

Kompas.com - 24/08/2017, 22:18 WIB

ABU DHABI, KOMPAS.com - Seorang transgender asal Singapura mengatakan, ia dan temannya dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirat Arab, karena berpakaian feminin.

Menurut Voice of America pada edisi Kamis (24/8/2017), Nur Qistina Fitriah Ibrahim, perempuan transgender yang belum menjalani operasi ganti kelamin, dan temannya, fotografer fashion Muhammad Fadli Bin Abdul Rahman, ditangkap di Abu Dhabi pada 9 Agustus.

Teman-teman dan kelompok advokasi Detained di Dubai mengatakan, polisi menangkap keduanya di Yas Mall, Abu Dhabi, ketika mereka hendak makan di pusat jajanan mal tersebut.

Baca: Pasangan Transgender Ini Jatuh Cinta di Klinik Ganti Kelamin

Polisi Abu Dhabi belum mengeluarkan pernyatan terhadap media terkait insiden ini.

Penangkapan kedua orang itu dan proses pengadilan yang begitu cepat menunjukkan bahaya yang dihadapi masyarakat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di negara Timur Tengah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com