Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Tolak Tradisi Islam "Talak Tiga" untuk Suami Ceraikan Istri

Kompas.com - 22/08/2017, 20:29 WIB
Pascal S Bin Saju

Editor

NEW DELHI, KOMPAS.com – Mahkamah Agung India menetapkan, perceraian secara instan dengan menyebut kata “talak” tiga kali oleh suami Muslim untuk melepaskan ikatan perkawinan sah dengan istrinya sebagai praktik “inkonstitusional”.

Menurut harian The Independent, Selasa (23/8/2017), Mahkamah Agung (MA) India menentang tradisi Islam yang ingin mengakhiri suatu perkawinan yang sah dengan hanya mengucakan kata “talak” sebanyak tiga kali.

MA menetapkan, tradisi perceraian yang dikeluhkan wanita Muslim itu memang “tidak konstitisional” atau tidak sesuai dengan undang-undang di India.

Langkah MA itu dinilai sebagai sebuah kemenangan besar kaum perempuan Muslim yang telah lama berpendapat bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan kesetaraan telah dilanggar.

Baca: MA India Kaji Ulang “Cerai Kilat dengan Ucapkan Talak Tiga Kali"

Kaum perempuan Muslim mengatakan, mereka telah ditinggalkan suami yang menceraikan mereka hanya dengan "talak tiga kali", termasuk lewat percakapan di Skype dan WhatsApp.

Tiga dari lima hakim di MA India yang menyidangkan sebuah kasus perceraian keluarga Muslim, yang menggugat legalitas "talak tiga", memutuskan hal itu sebagai  "inkonstitusional".

"Ini adalah kasus yang sensitif.  Kami mengarahkan ‘Union of India’ untuk mempertimbangkan undang-undang (UU) yang tepat dalam hal ini," kata hakim JS Khehar, saat mengumumkan penangguhan enam bulan atas praktik hukum perceraian tersebut.

"Pemerintah harus menemukan cara untuk membuat UU baru," kata tiga hakim tersebut dalam keputusan mereka, sementara dua hakim lainnya menolak.

Lebih dari 20 negara Muslim, termasuk Pakistan dan Banglades, telah melarang praktik tersebut.

Baca: "Talak Tiga" dan Perceraian Instan, Beban Berat Perempuan Muslim

Namun, di India, perceraian instan itu masih berlanjut dengan membiarkan komunitas Muslim, Kristen, dan Hindu untuk mengikuti hukum agamanya dalam mengatur pernikahan.

Koalisi wanita Muslim, Perdana Menteri Narendra Modi, dan partai nasionalis Hindu yang berkuasa satu pandangan dengan MA.

Namun, beberapa kelompok Muslim menentangnya, karena negara tidak seharusnya mencampuri urusan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com