Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK "Ketuk Palu", Larangan Aborsi di Cile Kini Melunak

Kompas.com - 22/08/2017, 09:15 WIB

SANTIAGO, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Cile, Senin (21/8/2017), menyetujui sebuah langkah untuk melunakkan larangan aborsi yang selama ini berlaku ketat di negara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan dengan mendekriminalisasi prosedur dalam kasus-kasus tertentu.

Rancangan undang-undang tentang hal tersebut akan memungkinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan, ancaman terhadap kehidupan ibu, atau cacat lahir yang mematikan.

Suara hakim terbelah dengan komposisi 6:4, yang berarti menggagalkan upaya partai konservatif yang menentang langkah reformasi tersebut.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal pengadilan Rodrigo Pica dalam sebuah konferensi pers, seperti dikutip AFP.

RUU tersebut sekarang dapat ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Michelle Bachelet, yang meluncurkan reformasi tersebut pada tahun 2015.

Baca: Tuntut UU Pernikahan Sejenis di Cile, Ribuan Orang Turun ke Jalan

"Hari ini kita kaum perempuan menaklukkan dasar baru untuk martabat, kebebasan, dan kesetaraan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Kelompok hak reproduksi MILES menganggapnya sebagai keputusan bersejarah.

RUU tersebut mendapat perlawanan sengit dari kalangan konservatif. Mereka mengatakan bahwa aborsi melanggar hak hidup yang diatur dalam konstitusi.

Sebuah survei terhadap 705 orang oleh perusahaan pemungutan suara Cadem baru-baru ini menunjukkan, 70 persen orang Cile mendukung aborsi yang disahkan di bawah ketiga kondisi tersebut.

Sejak tahun 1989, aborsi dalam kondisi apapun merupakan tindakan yang dilarang keras. Ini berlaku di zaman pemerintahan diktator Augusto Pinochet.

Di bawah hukum tentang aborsi yang berlaku saat ini, pelaku dapat dihukum hingga lima tahun penjara.

Baca: Setelah 3 Dekade, Cile Cabut Larangan Ketat soal Aborsi

Sebelum itu, selama lebih dari 50 tahun, Cile mengizinkan aborsi jika kehidupan ibunya dalam bahaya atau jika janinnya tidak layak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com