Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif Beri "Pukulan Balik"

Kompas.com - 16/08/2017, 19:25 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif memberikan pukulan balik kepada pihak yang menggulingkannya, dengan mengajukan upaya peninjauan kembali atas kasusnya. 

Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, Mahkamah Agung memecat Sharif setelah penyelidikan atas tuduhan korupsi terhadap dia dan keluarganya mencuat.

Kejadian ini membuat Sharif menjadi perdana menteri ke 15 dalam 70 tahun sejarah Pakistan, yang dipecat sebelum menyelesaikan masa jabatannya.

Tuduhan tersebut berawal dari kebocoran Panama Papers tahun lalu.

Hal itu memicu kegemparan di jagat media negeri itu, mengenai gaya hidup mewah dan kepemilikan properti di London dari dinasti Sharif.

Baca: MA Pakistan Diskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif

Kini, muncul petisi panjang yang menuntut agar kasus tersebut diperiksa. Tim hukum Sharif mengemukakan 19 poin yang menantang keputusan pengadilan tersebut.

"Pemohon berusaha mengajukan peninjauan kembali atas perintah terakhir pengadilan," tulis permohonan yang diajukan Selasa malam, berdasarkan sebuah salinan yang diterima AFP, Rabu (16/8/2017).

MA juga telah memerintahkan pengawas anti-korupsi negara tersebut, Biro Pertanggungjawaban Nasional, untuk membuka kasus pidana terhadap Sharif, dua putranya - Hussain serta Hassan -, dan juga putrinya Maryam.

Pekan lalu, Sharif memimpin kelompok pendukung dari Ibu Kota Islamabad ke kampung halamannya di Lahore.

Aksi ini menjadi prosesi sepanjang hari yang menyedot ribuan orang turun ke jalan-jalan di kawasan tersebut. 

Selama perjalanan, Sharif berulang kali mengecam keputusan MA tersebut. 

Dia mengatakan, keputusan tersebut merupakan penghinaan terhadap orang-orang Pakistan.

Baca: Adik Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif Batal Gantikan Abangnya, Ada Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com