BANGKOK, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Thailand dihukum penjara dua setengah tahun karena membagikan profil Raja Maha Vajiralongkorn di jejaring sosial Facebook.
Jatupat Boonpattararaksa, nama aktivis mahasiswa tersebut, mengaku bersalah atas tuduhan melakukan perbuatan mencemarkan nama baik kerajaan.
Dia ditangkap aparat hukum negara itu karena membagikan profil sang raja, yang kemudian diterbitkan oleh BBC Thailand, dua hari setelah raja baru itu naik tahta pada Desember 2016.
Thailand memiliki perangkat undang-undang yang sangat ketat, yang melarang setiap kritik terhadap kerajaan negara tersebut.
Jatupat, yang sejak awal dikenal sebagai tokoh oposisi terhadap pemerintah yang didukung militer dan sering telribat unjuk rasa, adalah satu-satunya warga Thailand yang diadili terkait undang-undang tersebut.
Baca: MA Thailand "Bebaskan" Seorang Kakek dari Tuduhan Menghina Raja
Dia adalah salah-satu dari lebih dari 2.600 orang yang membagikan profil Raja Vajiralongkron, yang berusia 64 tahun, di media sosial
Pada Desember 2016, Jatupat telah didakwa didakwa mencemarkan nama baik kerajaan dan ditahan di wilayah timur laut Thailand.
Pihak pengadilan di Khon Kaen telah menolak 10 permintaan pembebasan terhadap aktivis mahasiswa itu walaupun dengan jaminan.
Semula Jatupat menolak dakwaan atas dirinya, tetapi pada Selasa (15/8/2017) dia mengaku bersalah. Dia menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan