Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Thailand Dipenjara karena Membagi Profil Raja di Facebook

Kompas.com - 16/08/2017, 11:12 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Thailand dihukum penjara dua setengah tahun karena membagikan profil Raja Maha Vajiralongkorn di jejaring sosial Facebook.

Jatupat Boonpattararaksa, nama aktivis mahasiswa tersebut, mengaku bersalah atas tuduhan melakukan perbuatan mencemarkan nama baik kerajaan.

Dia ditangkap aparat hukum negara itu karena membagikan profil sang raja, yang kemudian diterbitkan oleh BBC Thailand, dua hari setelah raja baru itu naik tahta pada Desember 2016.

Thailand memiliki perangkat undang-undang yang sangat ketat, yang melarang setiap kritik terhadap kerajaan negara tersebut.

Jatupat, yang sejak awal dikenal sebagai tokoh oposisi terhadap pemerintah yang didukung militer dan sering telribat unjuk rasa, adalah satu-satunya warga Thailand yang diadili terkait undang-undang tersebut.

Baca: MA Thailand "Bebaskan" Seorang Kakek dari Tuduhan Menghina Raja

Dia adalah salah-satu dari lebih dari 2.600 orang yang membagikan profil Raja Vajiralongkron, yang berusia 64 tahun, di media sosial

Pada Desember 2016, Jatupat telah didakwa didakwa mencemarkan nama baik kerajaan dan ditahan di wilayah timur laut Thailand.

Pihak pengadilan di Khon Kaen telah menolak 10 permintaan pembebasan terhadap aktivis mahasiswa itu walaupun dengan jaminan.

Semula Jatupat menolak dakwaan atas dirinya, tetapi pada Selasa (15/8/2017) dia mengaku bersalah. Dia menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Dalam undang-undang yang berlaku di Thailand, terdakwa yang mengaku bersalah dalam kasus-kasus pencemaran nama baik raja, dapat mengurangi masa hukuman secara signifikan.

Pada Juni 2017, seorang warga Thailand telah dihukum penjara selama 35 tahun, terkait perkara yang sama.

Baca: Usai Raja Teken Konstitusi Baru, Thailand Selatan Dilanda 23 Serangan

PBB dan kelompok hak asasi manusia telah mengkritik penerapan hukuman berat yang diatur dalam undang-undang untuk melindungi kerajaan dari kritik.

Awal tahun ini, Kantor Komisioner tinggi HAM PBB telah mendesak Thailand agar mengubah undang-undang tersebut.

Sejak kudeta militer negara itu pada 2014, lebih dari seratus orang telah dikenai tuduhan mencemarkan nama baik kerajaan.

Ayah Raja Vajiralongkorn, Raja Bhumibol Adulyadej yang begitu dipuja rakyatnya, tutup usia pada 13 Oktober di usia 88 tahun, setelah tujuh dekade menjadi raja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com