Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Pakistan Diskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif

Kompas.com - 28/07/2017, 15:18 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Pakistan, Jumat (28/7/2017), telah mendiskualifikasi Perdana Menteri (PM) Nawaz Sharif karena tersandung kasus korupsi yang telah lama berjalan.

Keputusan tersebut sangat dinanti-nanti publik Pakistan, dan masalah itu juga memaksa dia turun dari jabatannya sebagai perdana menteri.

"Dia didiskualifikasi sebagai anggota parlemen sehingga dia tidak lagi menjabat perdana menteri," kata Hakim Ejaz Afzal Khan di ruang sidang yang penuh sesak oleh pengunjung, seperti dilaporkan kantor berita Perancis, AFP.

Mahkamah Agung Pakistan juga meminta biro anti-korupsi nasional untuk memulai penyelidikan yang lebih serius atas tuduhan terhadap Sharif, kasus yang sebelumnya telah disinyalir oleh Panama Papers, tahun lalu.

Baca: Nawaz Sharif Unggul Sementara di Pemilu Bersejarah Pakistan

Data yang dibocorkan oleh Panama Papers menunjukkan, keluarga Sharif terlibat dalam bisnis lepas pantai yang sangat menguntungkan.

Hingga sejauh ini, elum ada perdana menteri Pakistan yang telah menyelesaikan masa jabatan lima tahun penuh. Semuanya berakhir di tengah jalan.

Sebagian besar masa jabatan mereka dipangkas oleh militer yang berkuasa, kuat, atau juga oleh campur tangan dari Mahkamah Agung.

Sedangkan perdana menteri lainnya sebelum Sharif digulingkan oleh partai mereka sendiri, dipaksa untuk mengundurkan diri, atau dibunuh.

Ini adalah yang kedua kalinya dalam 70 tahun perjalanan sejarah Pakistan bahwa Mahkamah Agung telah mendiskualifikasi seorang perdana menteri yang sedang berkuasa.

Pada 2012, Perdana Menteri Yousaf Raza Gilani didiskualifikasi karena penghinaan terhadap tuntutan pengadilan karena menolak membuka kembali kasus korupsi terhadap presiden yang berkuasa saat itu, Asif Ali Zardari.

Belum ada komentar resmi dari Sharif.

Baca: Diduga Terlibat Korupsi, PM Pakistan Akan Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com