Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Kim Jong Nam, Siti Aisyah Segera Diadili

Kompas.com - 28/07/2017, 13:55 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Oktober mendatang.

Dalam sesi yang dihadiri Siti Aisyah dan warga Vietnam bernama Doan Thi Huong, hakim Azmi Ariffin di Pengadilan Tinggi Shah Alam mengatakan sidang akan dimulai pada 2 Oktober 2017 dan berlangsung selama 23 hari.

Kantor berita Peranis, AFP, Jumat (28/7/2017) melaporkan, kedua perempuan tiba di pengadilan dengan memakai rompi antipeluru dan tangan diborgol.

"Saya memutuskan kedua kasus akan disidangkan secara bersamaan," ujar hakim, merujuk Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong.

Baca: Misteri Siti Aisyah dan Pembunuhan Kim Jong Nam

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iskandar Ahmad, mengatakan, 30 hingga 40 orang akan dipanggil untuk bersaksi.

Adapun pengacara untuk Huong, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan hakim memutuskan untuk mendahulukan kesaksian kedua perempuan pada awal persidangan.

Bersama dengan Doan, Siti dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.

Kasus Siti dan Doan sebelumnya telah dua kali disidangkan di pengadilan rendah Malaysia, pada Maret dan April 2017.

Namun, menurut Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin, dalam sistem hukum di Malaysia sidang di pengadilan rendah berfungsi sebagai wahana pemaparan manajemen kasus atau tuduhan-tuduhan kepada terdakwa.

Baca: Mungkinkah Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam?

Setelah berkas yang disampaikan jaksa ini lengkap, maka sidang akan berlanjut ke pengadilan tinggi, dan di tingkat ini 'persidangan sesungguhnya' akan dimulai.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM400, atau sekitar Rp1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.

Selain Siti dan Doan, terdapat empat warga Korut yang diyakini terlibat.

Kepolisian Malaysia berupaya melacak mereka, namun mereka diduga telah melarikan diri dari Malaysia sesaat setelah pembunuhan berlangsung.

Untuk mendampingi Siti Aisyah, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah menunjuk seorang pengacara, Gooi Soon Seng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com