KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Oktober mendatang.
Dalam sesi yang dihadiri Siti Aisyah dan warga Vietnam bernama Doan Thi Huong, hakim Azmi Ariffin di Pengadilan Tinggi Shah Alam mengatakan sidang akan dimulai pada 2 Oktober 2017 dan berlangsung selama 23 hari.
Kantor berita Peranis, AFP, Jumat (28/7/2017) melaporkan, kedua perempuan tiba di pengadilan dengan memakai rompi antipeluru dan tangan diborgol.
"Saya memutuskan kedua kasus akan disidangkan secara bersamaan," ujar hakim, merujuk Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong.
Baca: Misteri Siti Aisyah dan Pembunuhan Kim Jong Nam
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iskandar Ahmad, mengatakan, 30 hingga 40 orang akan dipanggil untuk bersaksi.
Adapun pengacara untuk Huong, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan hakim memutuskan untuk mendahulukan kesaksian kedua perempuan pada awal persidangan.
Bersama dengan Doan, Siti dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Kasus Siti dan Doan sebelumnya telah dua kali disidangkan di pengadilan rendah Malaysia, pada Maret dan April 2017.
Namun, menurut Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin, dalam sistem hukum di Malaysia sidang di pengadilan rendah berfungsi sebagai wahana pemaparan manajemen kasus atau tuduhan-tuduhan kepada terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.