DHAKA, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Dhaka, Banglades dihukum penjara seumur hidup setelah menyiksa Aduri, bocah yang bekerja di rumahnya sebagai pembantu rumah tangga.
Vonis hukuman penjara ini dikeluarkan hakim setelah menggelar sidang di pengadilan Dhaka, Selasa (18/7/2017).
"Terdakwa mendesak kami untuk mencabut gugatan dan memaksakan penyelesaian di luar pengadilan. Kami tidak mau. Kami banyak terbantu oleh media," kata Nazrul, paman Aduri, seperti dikutip media Bangladesh, bdnews24.com.
Pengancara keluarga korban, Salma Ali mengatakan puas dengan keputusan pengadilan sementara tim pembela terdakwa menyatakan akan naik banding karena menganggap keputusan ini tidak adil.
Baca: Sekap dan Siksa Pembantu, 8 Putri Uni Emirat Arab Diadili
"Kami akan banding ke tingkat yang lebih tinggi," kata Saiful Islam, pengacara terdakwa.
Aduri ditemukan polisi di tempat sampah empat tahun lalu, dalam keadaan tidak sadar, kurang gizi, dan mengalami luka-luka di badannya.
Laporan media menyebutkan, Aduri dibuang ke tempat sampah setelah majikannya menganggap bocah itu telah meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan polisi memperlihatkan Aduri disiksa sang majikan sehari sebelum ditemukan di tempat sampah.
Disebutkan polisi, sang majikan antara lain menyayat tubuh Aduri dengan menggunakan pisau dan memukulinya memakai besi panas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.