SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Singapura membatalkan perkawinan pasangan ini setelah suami mengalami perubahan jenis kelamin.
Perubahan itu membuat hubungan keduanya menjadi hubungan sesama jenis yang bertentangan dengan undang-undang negara kota itu.
Surat kabar The Straits Times, Selasa (18/7/2017), melaporkan, pasangan tersebut menikah sebagai pria dan wanita pada tahun 2015.
Namun, belakangan sang suami lalu menjalani operasi ganti kelamin dan memperbarui kartu identitas nasionalnya dengan jenis kelami "wanita".
Namun, ketika pasangan tak dikenal itu mencoba membeli apartemen yang dibangun pemerintah, mereka harus memberi tahu pihak berwenang.
Pasangan yang sudah menikah itu menerima hibah negara untuk pembelian apartemen pemerintah untuk pertama kalinya. Dari sana terungkap, adanya perubahan jenis kelamin tersebut.
Baca: Suami Ganti Kelamin, Pernikahan Diperbaharui
Perkawinan itu dibatalkan beberapa bulan kemudian, membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk membeli apartemen yang mereka inginkan, kata surat kabar tersebut.
Petugas Pencatat Pernikahan Singapura mengatakan, mereka tidak akan memberikan detail mengenai kasus-kasus yang bersifat pribadi.
Namun, UU undang negara kota itu menyatakan bahwa pernikahan merupakan persatuan antara pria dan wanita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.