Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alotnya Penetapan Kota Tua Hebron Jadi Situs Warisan Dunia

Kompas.com - 11/07/2017, 17:14 WIB

KOMPAS.com - Penetapan Kota Tua Hebron/Al Khalil, sebagai Situs Warisan Dunia oleh Organisasi Kebudayaan PBB (UNESCO) pada 7 Juli 2017 lalu, didahului dengan proses yang alot.  

Proses inskripsi Hebron mendapatkan tentangan keras dari Delegasi Israel, termasuk saat diputuskan untuk ditetapkan melalui pemungutan suara (voting) secara rahasia.

Inskripsi atas Kota Hebron dilakukan pada Sidang Sesi ke-41 Komite Warisan Dunia di Krakow, Polandia.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com dari Kedutaan Besar RI di Warsawa, Selasa (11/7/2017), disebutkan, sidang itu dihadiri 21 negara anggota Komite Warisan Dunia, termasuk Indonesia.

Alotnya sidang ini terjadi saat Duta Besar Israel untuk UNESCO, Carmel Shama-Hacohen, menyampaikan protes keras kepada Ketua Sidang.

Dia merasa dijanjikan akan mengambil pemungutan suara rahasia melalui bilik suara, bukan melalui pembagian amplop ke meja anggota Komite Warisan Dunia.

Atas protes itu. Ketua Sidang pun terpaksa memanggil pihak keamanan karena Carmel Shama-Hacohen menolak untuk meninggalkan podium.

Baca: Kota Tua Hebron Jadi Warisan Dunia, Israel Protes

Akhirnya, Kota Tua Hebron diinskripsi dengan 12 suara mendukung, enam suara abstain, dan tiga suara menolak.

Pada hari yang sama, Kota Tua Hebron dimasukkan ke dalam Situs Warisan Dunia Dalam Keadaan Bahaya, agar segera mendapatkan perhatian dari dunia.

Ancaman agresi Israel

Pengusulan Kota Tua Hebron menjadi Situs Warisan Dunia oleh Palestina, adalah karena karena agresi Israel secara terus-menerus.

Muncul kekhawatiran agresi itu bakal merusak nilai sejarah yang tinggi di kawasan itu.

Kota Tua Hebron merupakan tempat bersejarah bagi tiga agama monoteistik: Yudaisme, Kristen, dan Islam.

Pada masa lalu, kota ini menjadi salah satu persinggahan penting para kafilah yang melakukan perjalanan antara Palestina Selatan, Sinai, Yordania Timur, dan bagian utara Jazirah Arab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com