Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi PM Turnbull Hambat Laju Pedofil Australia yang Sasar Bali

Kompas.com - 07/07/2017, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir 100 pelaku kekerasan seks terhadap anak-anak dari Australia telah mencoba memasuki wilayah Indonesia, di sepanjang tahun 2017 ini.

Pejabat imigrasi Indonesia mengungkapkan, 92 dari 485 orang asing yang dilarang memasuki Indonesia tahun ini adalah pelanggar seks anak-anak di Australia.

Indonesia, dan khususnya Bali, telah lama menarik perhatian pedofil asal Australia.

Warga Victoria, Robert Andrew Fiddes Ellis tahun lalu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dia melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak perempuan.

Vonis tersebut menjadi hukuman terberat yang pernah dikenakan untuk kejahatan jenis ini di Bali.

Pria berusia 70 tahun itu bersikeras bahwa dia tidak pantas dipenjara karena kejahatannya bukan hal yang serius, dan dia membayar anak-anak itu dengan "murah hati".

Pada tahun 2014, Indonesia mengalahkan Thailand, Filipina, dan Malaysia untuk menjadi negara tujuan nomor satu bagi wisatawan seks Australia. Sebagian besar dimulai di Bali.

Catatan ini membuka jalan bagi kesepakatan antara Indonesia dan Australia di pada akhir tahun 2014.

Otoritas Indonesia akan menolak masuknya para pelanggar seks yang terdaftar berdasarkan informasi dari Polisi Federal Australia.

Pada bulan Mei tahun ini, Pemerintahan Perdana Menteri Malcolm Turnbull mengumumkan, paspor dari 20.000-an orang yang namanya terdaftar dalam National Child Offender Register akan dibatalkan.  

Sejauh ini, ada 3.200 pelanggar yang namanya masuk dalam daftar sanksi seumur hidup. Hak mereka untuk bepergian ke luar negeri pun dicabut.

Dalam catatan otoritas Australia, ada hampir 800 pelanggar seks anak yang bepergian ke luar negeri, tahun lalu.

Menanggapi hal ini, Jurubicara imigrasi Indonesia Agung Sampurno menyambut baik undang-undang baru tersebut.

Dia menilai, hal tersebut merupakan bentuk dukungan dalam kerja sama antara pejabat kepolisian federal Australia (AFP) dan imigrasi Indonesia.

"Undang-undang ini sangat membantu, namun dengan atau tanpa undang-undang pun kerja sama imigrasi di lapangan sudah berjalan dengan baik," kata Agung.

"Berdasarkan kesepakatan bersama kami melakukan integrasi basis data, sehingga sekarang menjadi lebih mudah."

Mantan anggota kepolisian Victoria Glen Hulley yang kini aktif di organisasi anti-eksploitasi seks anak dalam Proyek Karma melobi senator Derryn Hinch untuk mendorong undang-undang baru tersebut.

Dorongan itu digencarkan setelah Hinch terpilih masuk ke parlemen tahun lalu. Demikian diberitakan laman Sydney Morning Herald, Kamis (6/7/2017).

Hulley mengatakan, undang-undang tersebut dalam tahap implementasi, dan dia diperkirakan akan diberlakukan pada akhir tahun ini.

Tercatat, dari 107 pelaku pelanggaran seks yang ditolak masuk ke Indonsia tahun ini, 92 berasal dari Australia.

"Angka-angka ini benar-benar menunjukkan perlunya undang-undang," kata Hulley.

Proyek Karma sedang melobi AS dan Selandia Baru untuk memperkenalkan undang-undang serupa.

Organisasi ini juga merupakan organisasi barat pertama yang bermitra dengan pemerintah daerah dan polisi di Bali.

Kerjasama itu dibangun untuk meningkatkan kesadaran di desa-desa tentang pelecehan seksual anak.

Baca: Paedofil Asal Inggris Akui 71 Dakwaan Pelecehan Anak di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com