Baca: Duterte: Jangan Khawatir dengan Jatuhnya Korban Sipil
Duterte menghadapi reaksi keras dari kubu oposisi di parlemen. Kubu tersebut bulan lalu meminta Mahkamah Agung untuk menolak deklarasi darurat militer, yang telah mereka sebut inkonstitusional.
Konstitusi 1987 memberlakukan pembatasan darurat militer untuk mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang terjadi di masa pemerintahan diktator Ferdinand Marcos.
Marcos digulingkan oleh revolusi "Kekuatan Rakyat" yang terkenal di tahun sebelumnya.
Piagam tersebut memungkinkan Mahkamah Agung untuk meninjau kembali basis faktual dalam penetapan status darurat militer.
Status tersebut dibatasi dalam periode awal selama 60 hari. Selanjutnya, jika seorang presiden memutuskan untuk memperpanjang darurat militer, kongres dapat meninjau dan mencabutnya.
Baca: Marawi Sudah Direbut, Parlemen Pertanyakan Status Darurat Militer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.