Gugatan hukum ini mengklaim Tepco, operator PLTN Fukushima, memiliki kewajiban finansial untuk membiayai pengobatan para pelaut itu.
Alasannya, Tepco memberikan informasi yang tak akurat kepada pemerintah Jepang terkai skala masalah yang mereka hadapi.
Baca: Untuk Kali Pertama sejak Bencana Fukushima, Jepang Hidupkan Kembali PLTN
Pemerintah Jepang, yang juga menjadi tergugat, dianggap gagal memberi informasi kepada pemerintah AS terkait kebocoran radiasi yang mengancam kru USS Ronald Reagan dan kapal-kapal AS lain yang dikerahkan untuk membantu Jepang dalam Operasi Tomodachi.
Awalnya gugatan didaftarkan di San Diego pada 2012 tetapi kemudian terhambat soal lokasi persidangan.
Pemerintah AS juga terus membantah bahwa level radiasi Fukushima akan memberikan dampak buruk terhadap kesehatan para pelaut itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan