WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pengadilan banding AS memutuskan ratusan personel angkatan laut bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah Jepang dan Tokyo Electric Power Co.
Gugatan ganti rugi ini terkait penyakit yang mereka idap akibat terpapar radioaktif pasca-insiden yang menimpa PLTN Fukushima Dai-ichi pada 2011.
Baca: Idap 3 Kanker akibat Radiasi Nuklir, Mantan Pekerja Fukushima Gugat Negara
Pengadilan bnding di San Francisco, Kamis (22/6/2017), memutuskan sebanyak 318 pelaut yang sejauh ini sudah bergabung dalam gugatan class action yang menuntut ganti rugi 1 miliar dolar tak perlu memasukkan gugatan mereka di Jepang.
Sebagian besar penggugat adalah awal kapal induk USS Ronald Reagan yang dikerahkan ke perairan timur laut Jepang tak lama setelah meledaknya PLTN Fukushima.
Ketiga reaktor di PLTN itu melelh dan mengeluarkan radiasi ke atmosfer setelah sistem pendinginnya hancur akibat gempa berkekuatan 9 skala Richter yang menghantam daerah itu.
Para penggugat mengklaim mereka sangat sehat sebelum mereka terpapar radiasi, dengan sejumlah personel dilaporkan mengatakan udara di sekitar dek kapal terasa seperti "logam".
"Saat ini, saya tahu tengah mengalami masalah tetapi saya takut untuk mengetahui seberapa besar masalah tersebut," kata William Zeller, salah seorang pelaut pada haran San Diego City Beat awal tahun ini.
Zeller, mantan pelatih bela diri itu, kini harus menggunakan alat bantu pernapasan saat tidur. Dia meyakini masalah kesehatannya diakibatkan terpapar radiasi Fukushima saat menjadi kru USS Ronald Reagan pada 2011.
Kuasa hukum para pelaut itu mengatakan, telah menerima berbagai jenis keluhan penyakit mulai dari bisul di sekujur tubuh, gangguan pencernaan, hingga berbagai jenis kanker.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan