Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Terkena Radiasi Fukushima, 318 Pelaut AS Gugat Pemerintah Jepang

Kompas.com - 23/06/2017, 14:32 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Telegraph

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pengadilan banding AS memutuskan ratusan personel angkatan laut bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah Jepang dan Tokyo Electric Power Co.

Gugatan ganti rugi ini terkait penyakit yang mereka idap akibat terpapar radioaktif pasca-insiden yang menimpa PLTN Fukushima Dai-ichi pada 2011.

Baca: Idap 3 Kanker akibat Radiasi Nuklir, Mantan Pekerja Fukushima Gugat Negara

Pengadilan bnding di San Francisco, Kamis (22/6/2017), memutuskan sebanyak 318 pelaut yang sejauh ini sudah bergabung dalam gugatan class action yang menuntut ganti rugi 1 miliar dolar tak perlu memasukkan gugatan mereka di Jepang.

Sebagian besar penggugat adalah awal kapal induk USS Ronald Reagan yang dikerahkan ke perairan timur laut Jepang tak lama setelah meledaknya PLTN Fukushima.

Ketiga reaktor di PLTN itu melelh dan mengeluarkan radiasi ke atmosfer setelah sistem pendinginnya hancur akibat gempa berkekuatan 9 skala Richter yang menghantam daerah itu.

Para penggugat mengklaim mereka sangat sehat sebelum mereka terpapar radiasi, dengan sejumlah personel dilaporkan mengatakan udara di sekitar dek kapal terasa seperti "logam".

"Saat ini, saya tahu tengah mengalami masalah tetapi saya takut untuk mengetahui seberapa besar masalah tersebut," kata William Zeller, salah seorang pelaut pada haran San Diego City Beat awal tahun ini.

Zeller, mantan pelatih bela diri itu, kini harus menggunakan alat bantu pernapasan saat tidur. Dia meyakini masalah kesehatannya diakibatkan terpapar radiasi Fukushima saat menjadi kru USS Ronald Reagan pada 2011.

Kuasa hukum para pelaut itu mengatakan, telah menerima berbagai jenis keluhan penyakit mulai dari bisul di sekujur tubuh, gangguan pencernaan, hingga berbagai jenis kanker.

Gugatan hukum ini mengklaim Tepco, operator PLTN Fukushima, memiliki kewajiban finansial untuk membiayai pengobatan para pelaut itu.

Alasannya, Tepco memberikan informasi yang tak akurat kepada pemerintah Jepang terkai skala masalah yang mereka hadapi.

Baca: Untuk Kali Pertama sejak Bencana Fukushima, Jepang Hidupkan Kembali PLTN

Pemerintah Jepang, yang juga  menjadi tergugat, dianggap gagal memberi informasi kepada pemerintah AS terkait kebocoran radiasi yang mengancam kru USS Ronald Reagan dan kapal-kapal AS lain yang dikerahkan untuk membantu Jepang dalam Operasi Tomodachi.

Awalnya gugatan didaftarkan di San Diego pada 2012 tetapi kemudian terhambat soal lokasi persidangan.

Pemerintah AS juga terus membantah bahwa level radiasi Fukushima akan memberikan dampak buruk terhadap kesehatan para pelaut itu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Telegraph
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com