Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Arti Penting Kedaulatan Udara, Belajar dari Kasus Qatar

Kompas.com - 19/06/2017, 06:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Padahal, apa yang kurang dari Amerika? Negeri adi daya itu memiliki Pentagon (Army, Navy, Marine Corps, Air Force dan Coast Guard), FBI, dan CIA. Tapi, pertahanan udaranya jebol juga.

Hasil kaji ulang tentang peristiwa 911 mengantar Amerika mendirikan institusi baru yaitu Departement of Homeland Security. Setelah itu dibentuk pula badan baru yang antara lain untuk memperkuat FAA (Federal Aviation Administration) di bidang keamanan transportasi nasional, dikenal sebagai TSA (Transportation Security Administration).

Seluruh jaringan transportasi ditertibkan, semua jalur penerbangan komersial ditata ulang terutama koridor take off dan landing yang akan berada dalam pengawasan yang sangat ketat.

Intinya, jalur penerbangan komersial di dalam negeri telah dimasukkan dalam daftar “national potential threat”. Semua Aerodrome,terutama gedung terminal airport penerbangan komersial berada dibawah pengawasan yang “super-ketat”.

Demikianlah, rangkaian catatan sejarah yang menjelaskan dengan sangat "loud and clear", bahwa urusan udara bukan hanya urusannya "Civil Aviation" dan masalah "hubungan internasional" belaka.

Pengelolaan wilayah udara kedaulatan sebuah negara harus ditangani terpadu di tingkat strategis yang melekat pada kekuasaan ditingkat pusat Pemerintahan.

Pengelolaan wilayah udara akan menentukan eksistensi sebuah bangsa, melekat erat di dalamnya martabat sebagai sebuah negara.

Merujuk pada hal tersebut, maka dengan sangat sederhana dapat disimpulkan bahwa urusan pengelolaan wilayah udara kedaulatan Indonesia bukanlah hanya urusannya Kementrian Perhubungan dan Kementrian Luar Negeri saja.

Ada beberapa institusi lainnya yang justru memegang peranan penting yang harus dilibatkan, bila kita tidak ingin bernasib konyol sebagaimana dicontohkan dalam banyak catatan sejarah.

Kita masih membutuhkan sebuah badan semacam "Depanri" (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional) yang pernah ada beberapa waktu yang lalu. Badan ini merupakan wadah terpadu di tingkat strategis dibawah kendali Presiden yang akan menentukan kebijakan nasional di bidang pengelolaan wilayah udara kedaulatan NKRI.

Badan ini adalah sebuah wadah yang menampung berbagai pemikiran dari bermacam-macam perspektif yang visioner untuk dapat berkontribusi kepada para pemegang dan penentu kebijakan di tingkat nasional dalam proses pengambilan keputusan.

Mengelola wilayah udara adalah mengelola kehormatan bangsa yang membutuhkan orang-orang yang penuh dedikasi, orang-orang yang mementingkan negaranya terlebih dahulu sebelum kepentingan dirinya sendiri.

Saya ingin mengakhiri uraian ini dengan kata-kata dari David Ben-Gurion 14 Mei 1948: "A high standard of living, a rich culture, spiritual, political and economic independenc, are not possible without full of aerial control”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com