Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlanjut, Perjuangan Seorang Wanita Lesbian Inggris di Hong Kong...

Kompas.com - 15/06/2017, 13:57 WIB

HONG KONG, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Inggris yang dikenal dengan nama QT, melanjutkan perjuangannya untuk membela hak sebagai kaum lesbian di Hong Kong.

QT mengajukan banding pada Kamis (15/6/2017), dengan didampingi para pegiat hak-hak kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kota itu.

Para aktivis LGBT kerap menyebut Hong Kong tertinggal dalam hal penghormatan atas persamaan hak. 

Kasus yang membelit QT ini berawal ketika otoritas Hong Kong menolak pengajuan "spouse visa", karena QT menikah dengan sesama perempuan. 

Masalah ini menjadi isu besar di Hong Kong, khususnya bagi dunia usaha.

Sejumlah perusahaan internasional, termasuk Morgan Stanley, Goldman Sachs, dan Credit Suisse minggu lalu mengajukan permohonan ke pengadilan terkait kasus semacam ini.

Perusahaan-perusahaan tersebut berhadap dapat memeroleh gambaran yang lengkap tentang kebijakan di negara tersebut.

Hal ini berkaitan dengan komitmen perusahaan dalam melestarikan keberagaman dan juga mempekerjakan orang-orang berprestasi dari seluruh dunia, yang mungkin bisa terlilit kasus yang sama.

Namun pengadilan menolak permintaan mereka, dengan mengatakan, bukti yang mereka ajukan kemungkinan hanya akan mengulangi alasan yang diajukan oleh tim hukum QT.

Pengacara hak asasi manusia Dinah Rose mengatakan, pernikahan gay memang tidak diakui berdasarkan Undang-undang di Hong Kong.

Namun, hal itu bukan berarti pasangan sesama jenis dalam sebuah kemitraan sipil, atau menikah di yurisdiksi asing, tak bisa mendapatkan hak seperti pasangan suami-istri heteroseksual.

Pasangan heteroseksual memenuhi syarat untuk visa dependen yang memungkinkan mereka memasuki Hong Kong dan bekerja.

Visa dependen adalah visa yang digunakan untuk mengajak serta keluarganya untuk tinggal di negara asing.

Rose lantas menyebutkan, perlakuan semacam itu adalah bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan nilai-nilai inti kota dan prinsip kesetaraan.

"Kami berurusan dengan orang sungguhan, yang memiliki hubungan nyata, dan yang telah mengalami kerugian yang signifikan karena alasan orientasi seksualitas mereka," kata dia.

QT datang ke Hong Kong pada tahun 2011, setelah dia menjalin kemitraan sipil dengan seorang wanita yang dikenal sebagai "SS" di Inggris.

SS pun lantas ikut pindah ke Hong Kong untuk pekerjaan baru.

Namun permohonan visa dependen yang diajukan QT ditolak, dan hanya diberikan visa pengunjung. Dengan visa itu, tak mungkin bagi SS untuk bisa bekerja. 

"Dia kemudian diberi visa 12 bulan, yang memungkinkannya bekerja," kata Rose.

Namun solusi itu masih tetap dirasa merugikan.

QT kalah dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi tahun lalu. Kala itu, hakim memutuskan bahwa menyamakan pernikahan sejenis dengan pernikahan "biasa", tidak diizinkan dalam hukum di Hong Kong.

Rose mengatakan, orang-orang dalam pernikahan poligami diperbolehkan membawa salah satu pasangan sebagai orang yang bergantung, meskipun hubungan pernikahan itu tidak diakui di Hong Kong.

Hukum imigrasi tidak secara eksplisit menyebutkan pasangan gay, namun menyatakan bahwa hanya "pasangan" seseorang yang diizinkan untuk bekerja di wilayah tersebut dapat mengajukan permohonan visa dependen.

Hakim Andrew Cheung mengatakan, orang gay diperlakukan "berbeda" di Hong Kong karena undang-undang pernikahan yang berlaku saat ini.

"Saya tentu saja tidak mengatakan bahwa orang gay tidak dilindungi di Hong Kong," kata dia.

"Yang saya fokuskan adalah hak untuk menikah," sambung dia.

Perjuangan membela hak kaum LGBT kian merebak, terlebih ketika pengadilan di Taiwan memutuskan untuk mendukung pernikahan gay.

Sidang kasus QT ini berlanjut dan akan berlangsung selama dua hari.

Baca: MA Taiwan Melegalisasi Perkawinan Sesama Jenis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com