TOKYO, KOMPAS.com - Majelis rendah parlemen Jepang, Jumat (2/6/2017), meloloskan rancangan undang-undang yang mengizinkan Kaisar Akihito turun tahta karena alasa usia.
Selama dua abad terakhir tak pernah ada kaisar Jepang yang turun tahta dan tak ada aturan yang bisa mengakomodasi keinginan Kaisar Akihito (83) untuk mundur setelah 30 tahun bertahta.
Tahun lalu, kaisar yang sangat populer di mata rakyatnya itu mengindikasikan keinginannya menyerahkan tahta ke putra sulungnya Pangeran Naruhito.
Baca: Cucu Kaisar Jepang Lepas Status Bangsawan demi Menikahi Warga Biasa
Alasan usia dan kesehatan yang terus menurun menjadi alasan utama Akihito menginginkan turun tahta. Apalagi kaisar pernah menjalani pengobatan kanker prostat dan operasi jantung.
Rancangan undang-undang yang hanya akan digunakan satu kali ini diharapkan sudah akan bisa disahkan pekan depan oleh Majelis Tinggi.
Setelah disahkan maka proses penyerahan tahta harus berlangsung dalam waktu paling lambat tiga tahun atau undang-undang ini kedaluarsa.
Dan, undang-undang ini hanya berlaku untuk Kaisar Akihito dan tak bisa digunakan kaisar-kaisar berikutnya jika ingin mengundurkan diri.
Sejumlah pakar dan politisi khawatir munculnya undang-undang yang mengizinkan setiap kaisar mengundurkan diri akan menempatkan masa depan monarki Jepang berisiko menjadi subyek manipulasi politik.
Dalam sejarahnya yang panjang, sudah banyak kaisar Jepang yang turun tahta. Namun, hal itu terakhir kali terjadi 200 tahun lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.