Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Segera Larang Para Paedofil ke Luar Negeri Tanpa Izin

Kompas.com - 31/05/2017, 10:37 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com - Pemerintah Federal Australia segera memperkenalkan undang-undang yang akan melarang ribuan orang yang diketahui sebagai paedofil pergi ke luar negeri tanpa izin.

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan. aturan ini merupakan "yang pertama di dunia".

"Tahun lalu saja, hampir 800 orang yang terdaftar sebagai pelaku seks anak bepergian ke luar negeri dari Australia," kata Bishop.

Baca: Kakek Paedofil Berusia 101 Tahun Divonis 13 Tahun Penjara

Dan setengah dari para paedofil itu melakukan perjalanan ke berbagai negara di Asia Tenggara.

Sekitar 20.000 paedofil terdaftar di dalam Daftar Nasional Pelaku Pelanggaran Kejahatan Seksual Anak di Australia (Australian National Child Offender Register).

Mereka yang masih berstatus wajib lapor akan ditolak saat mengajukan permohonan pembuatan paspor atau jika sudah memiliki maka paspornya akan dibatalkan, termasuk saat orang itu berada di luar negeri.

Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan mengatakan, tindakan tersebut adalah "tindakan keras terkuat terhadap pariwisata seks anak yang pernah ada".

Dalam satu kasus tahun lalu, seorang pria Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena melakukan penganiayaan seksual terhadap 11 anak di bawah umur di Bali.

Selama lebih dari dua tahun, Ellis melakukan kejatahan itu terhadap anak-anak berusia antara tujuh dan 17 tahun.

Rencana rilis undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari desakan dari senator asal Victoria, Derryn Hinch,

Hinch yang sejak lama dikenal giat mengkampanyekan perlawanan terhadap pelaku pelanggaran kejahatan seks pada anak-anak.

Baca: Jaksa Filipina Ingin Paedofil Asal Australia Dihukum Mati

"Melindungi anak-anak adalah alasan mengapa saya mencalonkan diri sebagai anggota senat sejak awal,” katanya.

"Inilah yang diharapkan masyarakat dari saya, dan ini hanyalah tindakan perlindungan anak pertama yang saya lakukan dengan pemerintah," tambah dia.

Pelaku kejahatan seksual pada anak saat ini diwajibkan memberi tahu pihak berwenang saat  mereka hendak bepergian ke luar negeri tetapi seringkali kewajiban itu mereka abaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com