ISLAMABAD, KOMPAS.com – Malang benar nasib perempuan Pakistan ini. Ibarat pepata, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah menjadi korban perkosaan, dijatuhi hukuman mati pula.
Remaja perempuan berusia 19 tahun di sebuah desa di Provinsi Punjab, Pakistan itu, bermaksud mengadukan perbuatan bejat yang dilakukan oleh sepupunya.
Namun, apa yang didapat gadis itu, hakim informal di Punjab malah memvonis dia sebagai perempuan pezinah sehingga layak menerima hukuman mati. Pemerkosanya malah bebas.
Remaja perempuan itu dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati oleh dewan desa di Punjab, Pakistan, karena melakukan hubungan seksual dengan sepupunya.
Baca: Dua Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati EF Divonis Hukuman Mati
Anak perempuan itu menolak untuk melakukan hubungan seksual dengan sepupunya. Namun, sepupunya justru memaksanya dengan todongan senjata yang membuatnya menyerah.
Perempuan muda itu mengatakan dalam sebuah keterangan kepada polisi bahwa dia dan keluarganya tidur di rumah mereka di Rajanpur, sebuah distrik Punjab barat daya, saat sepupunya masuk ke rumah tersebut dan melakukan penyerangan seksual kepadanya.
"Saya tidak dapat bereaksi apapun karena dia memegang pistol," kata perempuan itu kepada polisi, sebagaimana dilaporkan Press Trust of India.
"Tapi panchayat (dewan desa di Pakistan, Red.) menolak untuk menerima pernyataan saya dan menyatakan, saya sengaja tidur dengan sepupu saya," kata perempuan itu kepada polisi.
Baca: Tersangka Pelaku Dibebaskan, Remaja Pakistan Korban Bakar Diri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.