Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Homoseksualitas, dari Hukuman Mati hingga Pernikahan Sejenis...

Kompas.com - 24/05/2017, 14:10 WIB

TAIPE, KOMPAS.com - Seperti yang telah diberitakan, Taiwan diprediksi bakal menjadi negara pertama di Asia yang akan memberikan legalitas terhadap pernikahan sesama jenis. 

Hal itu terkait dengan keputusan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi negeri itu, yang bakal ditetapkan sore ini, Rabu (24/5/2017).

Inti dari peninjauan atas UU ini adalah tentang klausul dalam KUH Perdata Taiwan yang menyebut kesepakatan untuk menikah harus dilakukan antara pria dan wanita.

Baca: Akankah Pernikahan Sejenis Jadi Legal di Taiwan?

Saat ini ada sekitar 20 negara di seluruh dunia, yang 13 di antaranya berada di Eropa yang mengakui legalitas pasangan sejenis.

Sementara, di belahan dunia lain, hubungan semacam itu bukan hanya tak diakui, tapi bahkan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Negara-negara di Afrika dan di Timur Tengah bahkan menerapkan ancaman hukuman mati terhadap kasus homoseksualitas.

Pelopor Eropa

Belanda pada bulan April 2001 menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pasangan gay dan lesbian untuk menikah dalam upacara sipil.

Selanjutnya, 12 negara di Eropa mengikuti jejak tersebut. Ada Belgia, Inggris (kecuali Irlandia Utara), Denmark, Finlandia, Perancis, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Spanyol, dan Swedia.

Sementara, beberapa negara Eropa hanya mengizinkan homoseksual untuk masuk ke dalam kemitraan sipil, termasuk Austria, Kroasia, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia dan Republik Ceko.

Estonia pada bulan Oktober 2014 menjadi negara bekas Uni Soviet pertama yang mengotorisasi hubungan sipil semacam ini.

Namun, masih banyak pula negara Eropa timur -termasuk Bulgaria, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania dan Slovakia, yang menolak hak homoseksual untuk menikah atau masuk ke dalam serikat pekerja.

Warga Slovenia pada bulan Desember 2015 menggelar sebuah referendum melawan upaya parlemen nasional mereka untuk melegalkan pernikahan gay.

Sekitar 15 negara Eropa barat mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak, baik dalam pernikahan maupun kemitraan sipil.

Negara-negara itu termasuk Belgia, Inggris, Denmark, Perancis, Belanda, Spanyol, dan Swedia.

Sementara bangsa lain seperti Finlandia, Jerman, dan Slovenia mengizinkan orang gay untuk mengadopsi anak pasangan mereka.

Sepuluh negara mengizinkan pasangan lesbian untuk mengasuh anak-anak dengan bantuan teknologi reproduksi (ART).

Izin ini pun berlaku di Austria, Belgia, Inggris, Belanda, Spanyol, dan negara-negara Nordik.

Kemajuan di Amerika

Kanada menjadi negara yang memimpin di Amerika Utara, dengan mengizinkan pernikahan sesama jenis dan adopsi pada bulan Juni 2005.

Praktik ART dan surrogacy juga diperbolehkan.

Surrogacy adalah pengaturan di mana seorang wanita membawa dan memberikan anak bagi pasangan atau orang lain.

Pengganti mungkin ibu genetik anak (disebut surrogacy tradisional), atau dia mungkin secara genetik berhubungan dengan anak (disebut gestational surrogacy).

Di Amerika Serikat, pernikahan gay masih dilarang di 14 dari 50 negara bagian.

Namun, sebuah keputusan Mahkamah Agung yang bersejarah pada bulan Juni 2015 mengaktualisasikan pernikahan gay secara nasional.

Sementara, Meksiko memimpin di Amerika Latin menuju hubungan sejenis yang disebut "persatuan sipil" pada tahun 2007, dan menjadi pernikahan penuh di tahun 2009.

Perkawinan seks yang sama juga legal di Argentina, Uruguay, Brazil, dan Kolombia.

Sebuah kejahatan di Afrika

Di benua di mana sekitar 30 negara melarang homoseksualitas, Afrika Selatan adalah satu-satunya negara di mana kaum gay dapat menikah dan mengadopsi secara legal.

Pasangan gay di sana pun bisa memiliki anak dengan ART dan surrogacy, sejak 2006.

Namun, di Sudan, Somalia, dan Mauritania, homoseksual menghadapi ancaman hukuman mati.

Sementara hanya segelintir negara, macam Gabon, Pantai Gading, Chad, Republik Demokratik Kongo, Mali, dan Mozambik telah mendekriminalisasi praktik tersebut.

Permusuhan di Timur Tengah dan Asia

Israel memimpin wilayah Timur Tengah dalam hal menghormati hak-hak homoseksual.

Di negara itu pernikahan gay yang dilakukan di tempat lain pun bisa diakui, meskipun perkawinan semacam itu tidak dilakukan di Israel sendiri.

Pasangan gay pun bisa bersama-sama mengadopsi anak.

Homoseksualitas secara teoritis dapat dihukum mati di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Sementara di Lebanon, terasa lebih toleran daripada negara-negara Arab lainnya.

Di Asia, setelah Taiwan, mengikis rasa tabu seputar homoseksualitas, perlahan-lahan hal serupa sedang berkembang di Vietnam dan Nepal.

Baca: Akankah Pernikahan Sejenis Jadi Legal di Taiwan?

Asia pasifik

Satu-satunya negara di kawasan Asia pasifik yang memungkinkan kaum gay untuk menikah adalah Selandia Baru.

Negeri itu mengeluarkan undang-undang pada bulan April 2013, di mana 27 tahun setelah homoseksualitas dinyatakan bukan sebagai perbuatan pidana.

Upaya terakhir untuk melegalkan pernikahan gay di Australia bergantung pada rencana referendum yang diblokade pada bulan November 2016.

Baca: Kapten Pelaku Hubungan Seks Sejenis Divonis 6 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com