Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Homoseksualitas, dari Hukuman Mati hingga Pernikahan Sejenis...

Kompas.com - 24/05/2017, 14:10 WIB

Pasangan gay di sana pun bisa memiliki anak dengan ART dan surrogacy, sejak 2006.

Namun, di Sudan, Somalia, dan Mauritania, homoseksual menghadapi ancaman hukuman mati.

Sementara hanya segelintir negara, macam Gabon, Pantai Gading, Chad, Republik Demokratik Kongo, Mali, dan Mozambik telah mendekriminalisasi praktik tersebut.

Permusuhan di Timur Tengah dan Asia

Israel memimpin wilayah Timur Tengah dalam hal menghormati hak-hak homoseksual.

Di negara itu pernikahan gay yang dilakukan di tempat lain pun bisa diakui, meskipun perkawinan semacam itu tidak dilakukan di Israel sendiri.

Pasangan gay pun bisa bersama-sama mengadopsi anak.

Homoseksualitas secara teoritis dapat dihukum mati di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Sementara di Lebanon, terasa lebih toleran daripada negara-negara Arab lainnya.

Di Asia, setelah Taiwan, mengikis rasa tabu seputar homoseksualitas, perlahan-lahan hal serupa sedang berkembang di Vietnam dan Nepal.

Baca: Akankah Pernikahan Sejenis Jadi Legal di Taiwan?

Asia pasifik

Satu-satunya negara di kawasan Asia pasifik yang memungkinkan kaum gay untuk menikah adalah Selandia Baru.

Negeri itu mengeluarkan undang-undang pada bulan April 2013, di mana 27 tahun setelah homoseksualitas dinyatakan bukan sebagai perbuatan pidana.

Upaya terakhir untuk melegalkan pernikahan gay di Australia bergantung pada rencana referendum yang diblokade pada bulan November 2016.

Baca: Kapten Pelaku Hubungan Seks Sejenis Divonis 6 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com