Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapten Pelaku Hubungan Seks Sejenis Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/05/2017, 13:26 WIB

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan militer Korea Selatan, di Seoul, Rabu (24/5/2017), menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada seorang kapten di jajaran militer negeri itu. 

Kapten tersebut terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dengan seorang tentara lain.

Vonis penjara ini dijatuhkan di tengah tuduhan bahwa militer Korsel sedang mengelar upaya untuk memburu para personel homoseks.

Baca: Militer Korsel Disebut "Buru" Para Prajurit Homoseks

Kapten -yang namanya tidak dipublikasikan, dihukum karena melanggar klausul dalam undang-undang militer Korsel, yang melarang aktivitas homoseksualitas di lingkungan militer.

Seperti diberitakan AFP, militer Korsel bakal terus menggencarkan penanganan dan tindakan terhadap perbuatan yang melanggar aturan tersebut. 

Kapten itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dengan hukuman percobaan satu tahun.

Tindakan homoseksualitas bukanlah kejahatan bagi warga sipil di negeri gingseng itu. Namun, di tengah budaya konservatif di sana, pernikahan sesama jenis belum diakui. 

Presiden baru Korsel Moon Jae-In, yang terpilih awal bulan ini, adalah seorang mantan pengacara hak asasi manusia dan dipandang sebagai seorang liberal.

Namun dia mendapat kecaman dari para aktivis setelah mengatakan dalam debat di televisi bahwa dia tidak menyukai homoseksualitas.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan, setidaknya masih ada 32 tentara menghadapi hukuman pidana atas tindakan serupa.

"Kapten ini dituntut karena melakukan hubungan seksual dengan pasangan sejenis di ruang pribadi," kata Kim Hyung-Nam dari kelompok kampanye Hak Asasi Manusia Militer.

Bulan lalu, organisasi tersebut menuduh tentara membuat akun palsu tentang aplikasi kencan untuk menemukan personel militer yang homoseks.

Selanjutnya, interogasi homofobia terhadap mereka yang terpapar pun digelar.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengecam militer Korsel atas vonis ini. AI menyebut, seharunya vonis tersebut segera dibatalkan. 

"Yang penting adalah layanan mereka bukan seksualitas mereka," kata Roseann Rife, Direktur riset AI untuk Asia Timur.

"Sudah lama Korea Selatan mencabut ketentuan kuno dan diskriminatif dalam kode pidana militer ini, dan mendapatkan kabar terbaru mengenai hak-hak orang lesbian, gay, biseksual, transeksual dan interseks," tambahnya.

Baca: Komnas HAM: Polisi Menyalahgunakan Kekuasaan dalam Penggerebekan Pesta Gay

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com