Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Austria Tetapkan Larangan Burka, Denda Rp 2,2 Juta

Kompas.com - 18/05/2017, 09:54 WIB

WINA, KOMPAS.com - Parlemen Austria menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur tentang pelarangan penggunaan penutup muka atau burkan di sarana publik.

Selain itu, parlemen Austria juga menetapkan kursus integrasi wajib bagi imigran.

Semua keputusan didukung kedua partai yang memerintah, yakni SPÖ dan ÖVP, pada Selasa (16/5/2017) waktu setempat.

Keputusan ini tercapai walaupun sebelumnya terjadi guncangan politik yang memecah koalisi pemerintahan beberapa hari terakhir ini.

Dengan demikian, mulai Oktober mendatang, polisi akan menerapkan denda kepada orang-orang yang memakai busana dengan penutup wajah di tempat-tempat umum.

Denda sejumlah 150 Euro juga dikenakan kepada perempuan yang mengenakan burka atau nikab di universitas, pengadilan, dan transportasi umum.

Jumlah denda itu setara dengan 166 dollar AS atau kira-kira Rp 2,2 juta.

Namun hingga saat ini belum jelas, berapa orang yang segera terkena dampak kebijakan baru itu.

Dalam beberapa waktu terakhir, partai-partai berhaluan tengah di Austria sudah beberapa kali mendapat tekanan dari partai ekstrem kanan FPÖ yang kian populer.

Fraksi FPÖ mengkritik UU yang disetujui Selasa kemarin karena dianggap kurang keras.

Pendidikan kebiasaan sehari-hari dan etika

Kebijakan lain yang disetujui parlemen mencakup penetapan pendidikan 12 bulan bagi imigran yang dianggap mempunyai peluang besar menetap di Austria.

Pendidikan itu bukan hanya kursus bahasa Jerman, tapi juga mengajarkan pencari suaka tentang etika dan nilai-nilai yang berlaku di Austria.

Kemampuan lain, misalnya mencakup cara melamar pekerjaan.

Program-program itu bertujuan agar imigran memiliki prospek lebih baik di masyarakat, Hal itu dikatakan Sekretaris Negara Muna Duzdar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com