MANILA, KOMPAS.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Selasa (16/5/2017), mengakui tuduhan bahwa dia memerintahkan pembunuhan ekstrajudisial bisa dibawa ke pengadilan kriminal internasional (ICC).
Hal ini, lanjut Duterte, bisa dilakukan seteah upaya pemakzulan dirinya dimentahkan parlemen Filipina.
"Silakan saja dia melakukannya. Dia bebas melakukannya. Ini demokrasi," kata Duterte dalam reaksinya terhadap anggota parlemen yang akan membawa kasus itu ke Den Haag, Belanda.
Baca: Kepala Negara ASEAN Diminta Bersatu Lawan Duterte
Sebelumnya, pada Senin (15/5/2017), usulan untuk memakzulkan Duterte karena dianggap melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dimentahkan parlemen Filipina.
Usulan pemakzulan itu juga menuduh Duterte telah melakukan tindak pidana korupsi, kekayaan yang tak jelas asalnya, dan mengalah dalam sengketa wilayah Laut China Selatan.
"Benar ada banyak kematian. Apa ada sebuah perang melawan narkoba tak mengakibatkan korban jiwa?" kata Duterte.
Usulan pemakzulan itu diajukan Gary Alejano seorang anggota parlemen meski di institusi itu didominasi politisi pendukung Duterte.
Meski gagal, kelompok pengkritik Duterte berharap kegagalan di level domestik ini justru bisa mendorong kasus ini untuk dibahas di ICC.
Baca: Duterte Diadukan ke Mahkamah Kriminal Internasional
Sejak berkuasa pada Juni tahun lalu, perang melawan narkoba yang dikobarkan Duterte sudah menewaskan 7.000-9.000 terduga bandara dan pencandu narkoba.
Namun, pemerintah membantah angka yang disebutkan berbagai organsisasi pembela HAM ini. Pemerintah Filipina lewat rilis data pada 2 Mei lalu menyebut korban jiwa dalam perang melawan narkoba sebanyak 4.600 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.