Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok

Kompas.com - 11/05/2017, 05:00 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Parlemen Belanda menyatakan, hukuman terhadap gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai “serangan langsung terhadap kebebasan”.

Parlemen juga akan mengangkat upaya pembebasan Ahok dalam debat bersama Menteri Luar Negeri, Bert Koenders, Rabu (10/5/2017).

Joël Voordewind, anggota Parlemen dari Partai Christian Union, mengatakan, mayoritas anggota DPR Belanda sepakat atas usulannya untuk mengajukan keprihatinan mereka kepada Bert Koenders, untuk dibahas dan diangkat ke Uni Eropa (UE) dan pemerintah Indonesia.

Baca: Majelis Rendah Belanda Minta Koenders Bantu Ahok, Bawa ke Uni Eropa

"Menteri luar negeri memerintahkan Duta Besar Belanda untuk Urusan HAM yang tengah berada di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan kepada Menteri HAM Indonesia dan juga kepada Duta Besar UE di Jakarta," kata Voordewind melalui telepon kepada BBC Indonesia.

Indonesia yang dikenal sebagai negara “toleran dan relatif bebas” dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia, dikhawatirkan berubah.

"Hukuman ini akan menciptakan tren di Indonesia bagi para kelompok Islamis garis keras, bahwa tekanan yang mereka lakukan beberapa minggu terakhir berbuah pada hukuman yang lebih tinggi dari yang dituntut jaksa," kata Voordewind.

"Jadi mereka menganggap mereka mendapatkan dukungan atas tindakan yang mereka lakukan. Ini bisa menjadi preseden bagi para hakim untuk membatasi kebebasan beragama,” ujarnya.

Baca: Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok

“Indonesia sebelumnya dikenal dengan toleransinya dengan masyarakat dengan multiagama," tambahnya.

"Kami angkat seruan untuk membebaskan (Ahok) dan masih menunggu jawaban tertulis dari menteri luar negeri," tambahnya menyusul debat bersama Menlu Koenders, Rabu (10/5/2017).

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders (pakai kemeja putih) saat berkeiling di Waduk Pluit, Kamis (24/3/2016).
Ahok mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas penistaan agama.

Ia langsung dibawa ke penjara Cipinang Jakarta (9/5/2017) dan setelah mendekam satu malam, pada Rabu (10/5/2017) dini hari ia dipindahkan ke Mako Brimob.

Voordewind mengatakan, keputusan majelis hakim “tidak menjamin kebebasan beragama”.

Baca: Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional"Kita hargai pengadilan di negara lain, tapi kebebasan agama (dalam kasus ini) tak terjamin karena dia diadili sedemikian rupa dengan vonis yang tak seperti biasa. Jadi semoga akal sehat akan terlihat dan pengadilan tinggi pada akhirnya akan membebaskan dia," tambahnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com