Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2017, 18:15 WIB
EditorErvan Hardoko

KOMPAS.com - Hari ini, 10 Mei 1994 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Afrika Selatan, ketika Nelson Rolihlahla Mandela disumpah menjadi presiden berkulit hitam pertama di negeri itu.

Meski pernah dipenjara selama 27 tahun oleh pemerintahan Apartheid dalam pidato pertamanya sebagai presiden Mandela justru menyerukan perdamaian.

"Saat untuk menyembuhkan luka sudah tiba," kata Mandela dalam pidatonnya.

Dua pekan sebelumnya 22 juta rakyat Afrika Selatan memberikan suara dalam  pemilihan umum multiras pertama di negeri itu.

Sebagian besar rakyat memberikan mandat kepada partai Kongres Nasional Afrika (ANC) dan Mandela untuk memimpin negeri tersebut.

Mandela, lahir pada 1918, adalah putra kepala suku Tembu yang berbahasa Xhosa.

Meski berpeluang meneruskan tugas sang ayah menjadi kepala suku, Mandela memilih untuk menuntut ilmu di universitas dan menjadi pengacara.

Pada 1944, Mandela bergabung dengan ANC, sebuah organisasi politik yang memperjuangkan hak-hak warga mayoritas kulit hitam Afrika Selatan.

Pada 1948, Partai Nasional yang rasialis berkuasa dan menerapkan sistem apartheid yaitu kebijakan yang membedakan perlakuan bagi warga kulit hitam dan putih.

Hilangnya hak-hak warga kulit hitam membuat jumlah anggota ANC meningkat drastis dan Mandela menjadi salah seorang pemimpin partai ini.

Pada 1952, Mandela terpilih menjadi wakil presiden ANC yang kemudian mengorganisasi perjuangan tanpa kekerasan berupa mogok kerja, boikot, aksi jalan kaki, dan bentuk perlawanan lainnya.

Setelah pembantaian pengunjuk rasa di Sharpeville pada 21 Maret 1960 yang menewaskan 69 orang, Mandela kemudian ikut terlibat dalam pembentukan sayap paramiliter ANC.

Setelah terbentuk, sayap paramiliter ini melakukan berbagai sabotase terhadap fasilitas pemerintah minoritas kulit putih.

Akibatnya pada 1961 Mandela ditangkap dan diadili dengan tuduhan melakukan pengkhianatan tetapi dibebaskan pengadilan.

Namun dia kembali ditangkap pada 1962 karena dianggap secara ilegal meninggalkan Afrika Selatan. Kali ini dia diganjar hukuman lima tahun penjara di Pulau Robben.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com